Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono bersama jajaran Satnarkoba membeber barang bukti dan 35 tersangka yang diamankan sepanjang Januari 2020 saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/2/2020). Foto: Martin.

IM.com – Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil meringkus 35 tersangka kasus narkoba narkoba jenis sabu seberat 19,39 gram dan 25.248 butir pil double L. Dua tersangka di antaranya perempuan.

Para tersangka diringkus selama bulan Januari 2020. Sebanyak 26 kasus narkoba yang dibongkar selama periode itu.

“Ada 35 tersangka yang diamankan, rata–rata sebagai pengedar. Hanya dua tersangka perempuan yang berstatus pemakai,” ujar Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono saat konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/2/2020).

Dari 26 kasus tersebut, 16 di antaranya dilakukan oleh 20 tersangka. Adapun 10 kasus lain terdapat 15 tersangka yang dibongkar oleh polsek jajaran.

“Barang bukti yang diamankan selain yang tersebut diatas antara lain uang tunai sebanyak Rp  3.315.000, satu unit timbangan electrik, 10 unit alat penghisap sabu, dan 26 unit HP berbagai merk,” ungkap Kompol Hanis.

Ke-35 tersangka, dua orang di antaranya perempuan, digiring ke ruang konferensi pers Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/2/2020). Foto: Martin.

Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut dikemas dengan istilah paket hemat (pahe). Per paket klip sabu berat 0,25 gram dijual dengan harga Rp 500.000–Rp 750.000. Sedangkan pil doubel L dijual per 10 butir seharga Rp 25.000.- penjualannya kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.

Dari jumlah barang bukti narotika jenis sabu yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp 29,39 juta karena harga per gramnya rata-rata Rp 1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp 63 juta.

Semua tersangka Narkotika dijerat Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.

Untuk tersangka Doubel L dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak  Rp 1,5  milyar. (rei/uyo)

666

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini