Bupati Mojokerto, Pungkasiadi hadir lagi di Mapolresta Mojokerto untuk melengkapi tanda tangan pada pemeriksaan KPK terkait kasus TPPU MKP, Kamis (20/2/2020). FOTO : Martin

IM.com – Perkiraan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi tidak akan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lagi terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pendahulunya, Mustofa Kamal Pasa (MKP) ternyata meleset. Faktanya, hari ini, Kamis (20/2/2020) kembali harus memenuhi panggilan penyidik di Aula Wiratama, Mapolresta Mojokerto.

Mengenakan peci hitam dan kemeja batik lengan panjang, Pungkasiadi tiba di Mapolresta Mojokerto sekira pukul 12.57 WIB langsung menuju aula Wira Pratama di lantai dua. Sekitar satu jam berada di ruang pemeriksaan, pria yang akrab disapa Ipung itu keluar pukul 14.00.WIB.

“Pemanggilan hari ini hanya untuk keperluan membubuhkan tanda tangan saja, pada pemeriksaan sebelumnya kurang tiga tanda tangan, itu saja. Tadi harus antri, makanya agak lama,” ujar Pungkasiadi.

Sebelumnya, usai diperiksa pada Rabu (29/1/2020), Pungkasiadi menyatakan yakin dirinya tidak akan dipanggil lagi oleh KPK kepadanya. Keyakinan itu lantaran Pungkasiadi merasa sudah menjelaskan semua yang dia ketahui soal aset-aset milik mantan atasannya, Mustofa Kamal Pasa.

“Kayaknya semua sudah saya sampaikan jadi hanya sehari ini saja, tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan,” ujarnya kala itu.

Dalam pemeriksaan pada akhir Januari itu, Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Hampir semua menyoal aset MKP dan sumber kepemilikannya. (Baca: Bupati Mojokerto Pungkasiadi Dicecar 20 Pertanyaan Lebih Soal Aset MKP, Begini Jawabnya).

“Pertanyaan dari penyidik banyak terkait dengan periode pertama (masa jabatan MKP sebagai Bupati Mojokerto). Ya saya sampaikan bahwasannya saat periode pertama saya tidak banyak tahu, termasuk mengenai aset bapak (MKP). Saya banyak yang tidak tahu dan kenal dengan pihak yang ditanyakan penyidik KPK,” ungkapnya.

Selain Pungkasiadi, pada hari ketiga agenda pemeriksaan KPK pekan ini, juga menghadirkan beberapa pejabat Pemkab Mojokerto sebagai saksi. Mereka adalah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Susantoso, Kepala Dinas Pertanian Teguh Gunarko serta Kabag Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Tatang Mojokerto. Ketiganya hadir secara bersamaan sekira pukul 12.35 WIB.

Teguh Gunarko dan Tatang baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.42 WIB. Kepada wartawan, Teguh mengatakan, penyidik menanyakan mobil jenis Toyota Innova miliknya pemberian MKP.

“Pemeriksaan kali ini untuk menyempurnakan berkas terkait pemberian kendaraan pribadi saya tahun 2013 dari Pak MKP,” ujar Teguh.

Di samping bupati dan pejabat Pemkab Mojokerto, penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Eko Edi Sutarno. Penyidik mengorek keterangan ihwal kepemilikan aset berupa empat bidang sawah di Desa Terusan yang diindikasikan terkait dengan TPPU MKP. (Baca: TPPU MKP, KPK Usut 4 Bidang Sawah di Desa Terusan-Gedeg).

Pada hari pertama Selasa (17/2/2020), dua Kades memenuhi panggilan KPK. Kedua yakni Kades Trowulan Zainul Anwar dan Kades Petak, Kecamatan Pacet yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto Supoyo. (Baca: KPK Periksa Dua Kepala Desa di Mojokerto Kasus TPPU Mantan Bupati MKP).

Lalu hari kedua, Rabu (19/2/2020), penyidik memanggil kembali Kades Supoyo beserta Ketua Tim Pelaksana Kerja Pembangunan Mojo Kembangsore Park Pacet, Wiherna, dan Bendaharanya Bowo.

Ada pula Kepala Pengembangan Bisnis PT. Bank Central Asia TBK Cabang Utama Mojokerto Sony Ukar Dinata, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati. Kemudian Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Muhammad Ali Imron dan Kepala DPMPTSP Kabupaten, Abdulloh Muhtar. (Baca: Dua Kepala DPMPTSP Mojokerto Dikorek Soal Lima Perusahaan MKP)(rei/im)

 

215

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini