IM.com – Kota Mojokerto masuk menduduki peringkat 7 dalam kemajuan rencana aksi pencegahan korupsi di kota/kabupaten se-Jawa Timur. Rencana aksi pencegahan korupsi ini terus dimonitor dan dievaluasi oleh Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK melalui aplikasi centre for prevention (MCP).
Program ini merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK.
Hal ini disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto oleh KPK di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jumat (6/3/2020).
“Alhamdulillah berdasarkan capaian MCP tahun 2019, Kota Mojokerto masuk 10 besar atau diperingkat 7 (nilai 88 persen) dari jumlah 39 kabupaten/kota di Jawa Timur. Progres capaian ini telah diverifikasi oleh tim KPK RI pada tanggal 8 Januari tahun 2020,” jelas Walikota Ika Puspitasari.
Meski demikian, walikota yang akrab disapa Ning Ita, menjelaskan, hasil penilaian ini Kota Mojokerto belum memenuhi target yang diharapkan. Sebab, Pemkot belum memenuhi semua data–data yang seharusnya dilaporkan ke KPK.
Beberapa dokumen atau data pendukung yang belum dilaporkan antara lain, audit forensi, belum terpenuhinya jumlah jabatan fungsional (Jabfung) unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) serta jumlah jabatan fungsional (Jabfung) auditor. Selain itu target inovasi pendapatan asli daerah (PAD) yang juga menjadi bagian dari data pendukung juga belum tercapai.
Karena itu, Ning Ita meminta kepada seluruh pimpinan di lingkungan pemerintah kota untuk bersinergi guna pemenuhan data pendukung dimaksud. Mengingat komitmen tinggi seluruh jajaran Pemkot Mojokerto untuk bersinergi memberantas korupsi secara terintegrasi.
“Semoga sinergi antara KPK dan pemerintah kota akan terus terjalin dengan baik dan bermanfaat bagi upaya pencegahan korupsi di kota mojokerto. Kami akan terus memberikan pemahaman kepada semua OPD, kecamatan dan instansi lainnya yang berada di lingkungan pemerintah kota tentang bahayanya tindak pidana korupsi,” tegas Ning Ita.
Sebagaimana diketahui, MCP merupakan aplikasi yang dibuat oleh KPK-RI yang di entry secara self assessment oleh pemerintah daerah, disertai bukti dokumen yang selanjutnya diverifikasi oleh tim KPK-RI. Melalui MCP ini diharapkan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara lebih baik, transparan dan akuntabel. MCP Kota Mojokerto meliputi tujuh area yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. (*/im)