Sindikat Pencurian Solar Excavator di Galian C Diringkus Setelah Dua Bulan Beraksi
Seorang pelaku pencurian solar dari excavator tempatnya bekerja diminta memeragakan cara melakukan pencurian saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Jumat (06/3/2020). FOTO : Martin

IM.com – Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan karyawan pengelola galian C di Dusun Mbursik, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Keempat pelaku tersebut antara lain Rudik bin Mustakim (34) profesi swasta, M. Sihu bin Seneman (45) profesi swasta. Keduanya beralamat Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.

Berikutnya Basori bin Alwi Bin Riamin (31), profesi swasta alamat Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya berperan sebagai pelaku pencurian solar. Sedangkan Rejo bin Sutris (45) profesi swasta alamat Dusun/Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berperan penadah solar curian.

“Tiga pelaku yang melakukan pencurian BBM tadi merupakan karyawan dari CV Barokah. Pelaku atas nama RU berperan sebagai pemetik langsung atau pencuri solar. Kemudian dua pelaku lainnya berperan sebagai pembantu, turut serta melakukan kejahatan pencurian tersebut. Sedangkan pelaku satu lagi berperan sebagai penadah sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil solar tadi,” ujar AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto dalam konferensi pers Jumat (06/3/2020).

Modus operandinya pelaku mengambil solar dari excavator menggunakan selang dengan cara merusak kunci ganda serta merusak tutup tangki excavator. Kemudian solar dimasukkan ke 24 jeriken, masing – masing berisi 30 liter, sehingga total yang digasak pelaku sebanyak 720 liter. Kemudian hasil kejahatan dimasukkan ke sebuah mobil carry nopol S 1126 PB yang sudah dimodifikasi menampung puluhan jeriken.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik, tindak pencurian ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu dua bulan. Mereka selalu beraksi di malam hari dan menyasar beberapa alat milik perusahaan tempat pelaku bekerja.

“Sehingga BBM yang diambil para pelaku hampir satu ton, kemudian solar hasil curian tadi dijual kepada penadah seharga Rp 4.000 per liter selanjutnya dijual ke masyarakat umum dengan harga Rp 6.200 per liter,” ungkap Feby.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu unit mobil Suzuki Carry nopol S 1126 PB, 24 jeriken berisi 720 liter solar, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dan dua buah handphone. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun. (rei/uyo)

274

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini