IM.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari lebaga pemasyakatan (lapas). Satu tersangka ditangkap beserta barang bukti 1 kilogram ganja.
Suwaji alias Wajek (37), warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diringkus di rumahnya. Tersangka mengaku ganja seberat 1 kg yang dibawanya adalah milik seorang tahanan di lapas.
“Saya disuruh orang di lapas,,” kata Suwaji di Mapolres Mojokerto, Senin (9/3/2020).
Tersangka mengatakan dirinya bertugas menjadi pengedar dengan komisi Rp 1,5 juta jika berhasil menjual habis 1 kg ganja tersebut. Ia berencana menjual barang tersebut dalam beberapa paket.
“Kalau paket hemat 50 ribu, ada juga yang seharga 500 ribu. setiap berhasil menjual ganja 1 Kg saya hanya dapat uang 1,5 juta,” ungkapnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, pihaknya mas mendalami pengakuan Suwaji.
“Ini masih kita dalami, informasi yang kita dapat dia ini dikendalikan oleh seseorang di dalam lapas,” ungkapnya. Menurut Feby, tersangka menjadi pengedar ganja karena sudah dua bulan menganggur.
Rersangka Suwaji dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto juga mengamankan sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba dalam operasi Bina Kusuma sejak 17 Februari hingga 2 Maret 2020. Satu di antaranya paling menonjol karena memiliki barang bukti terbanyak dan juga diperoleh dari tahanan di lapas.
“Satu pelaku ini memiliki barang bukti terbanyak, sabu-sabu seberat 1,20 ons,” tutur Feby.
Feby menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka berinisial RA asal Dinoo, Kecamatan Jatirejo itu sesungguhnya memiliki 2 ons sabu-sabu. Tetapi menurtu pengakuannya, pelaku telah menjual 80 gram ke pengguna.
“Pelaku mengaku jika dikendalikan dari salah satu narapidana di dalam lapas. Ini juga yang kami dalami untuk dikembangkan oleh anggota,” tuturnya.
Secara keseluruhan, dalam operasi Bina Kusuma ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 135,49 gram narkoba jenis sabu-sabu dan juga pil koplo sebanyak 44 ribu butir.
“Kami lihat peredaran narkotika di Mojokerto cukup besar bayangkan hanya dua minggu peredaran narkotika cukup tinggi. Kami selalu berusaha memberantas peredaran narkoba,” jelas Feby. (im)