Surat Dinas Pendidikan Kota Mojokerto terkait pembatalan ujian nasional (UN) 2020 dan parameter kelulusan siswa.

IM.com – Dinas Pendidikan Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan keputusan meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 sebagaimana maklumat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembatalan UN ini terkait darurat penyebaran virus corona (Covid-19).

Pembatalan UN 2020 berlaku untuk semua jenjang pendidikan berdasar surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan surat Gubernur Jawa Timur nomor 420/1950/101.1/2020. (Baca: UN Ditiadakan karena Virus Corona, Ini Sikap Dispendik Jatim dan Kota Mojokerto).

Dispendik Kota Mojokerto memberitahukan pembatalan UN ini melalui surat edaran nomor 420/844/413.301/2020 kepada seluruh kepala sekolah mulai tingkat PAUD hingga SMA dan lembaga kursus.

“Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk perguruan tinggi,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Dispendik Kota Mojokerto, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, parameter kelulusan siswa akan ditentukan dari nilai rapor, tugas, ujian sekolah serta model pengukuran (asesemen) lain yang dilakukan jarak jauh. Paramater kelulusan ini merujuk pada pemikiran terhadap nilai dan prestasi siswa tidak harus mencakup semua kurikulum secara menyeluruh.

“Sekolan yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai dari hasil ujian tersebut untuk menentukan kelulusan siswa,” bunyi poin keempat dalam ketentuan kelulusan siswa tanpa UN.

Namun bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian, Dispendik memberikan solusi yang sama untuk dua kategori jenjang pendidikan.  Untuk sekolah dasar (SD) dan tingkat menengah, kelulusan akan ditentukan berdasar nilai yang diperoleh siswa dalam lima semester terakhir (mulai kelas 4,5 dan 6).

“Nilai semester gasal (kelas 6 dan 9) dapat digunakan sebagai tambahan sebagai nilai kelulusan”.

Selain mengatur soal pembatalan UN, surat edaran Dispendik juga menyinggung penggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Disebutkan bahwa, dana BOS bisa dipakai untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Antara lain untuk pengadaan barang dan jasa terkait pencegahan wabah Covid-19. Seperti pengadaan masker, hand sanitizer, thermo gun, disinfektan, dan lain-lain.

Adapun aktivitas belajar mengajar di sekolah masih diliburkan hingga 5 April 2020. Selama libur masa darurat Covid -19, tenaga pendidik tetap melaksanakan tugasnya dari rumah. (im)

309

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini