Ini Panduan Ibadah Ramadan Sesuai Protokol Covid-19 yang Diterapkan Pemkab Mojokerto
Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda, melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, dengan tema "Sinergitas 3 Pilar Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto

IM.com – Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda, melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, dengan tema “Sinergitas 3 Pilar Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto”, Kamis (23/4) pagi di hotel kawasan Trowulan.

Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 di tengah bulan suci Ramadhan, terlebih lagi setelah terbitnya aturan larangan mudik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama elemen terkait,telah menerbitkan Keputusan Bersama mengenai aturan serta imbauan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Imbauan berdasar aturan pusat tersebut, telah disepakati dan ditandatangani jajaran Forkopimda, Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Mojokerto, dilengkapi dengan beberapa masukkan dari masyarakat.

Mengenai penanganan Covid-19 di desa-desa,Bupati Pungkasiadi tak henti menyampaikan bahwa Pemda telah bersinegri dengan pemerintah desa untuk membentuk Gugus Tugas atau relawan Covid-19.

Gugus ini terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Termasuk intens melalukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyiagakan posko-posko Covid-19 sebagai unit pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah siapkan 22 ruang isolasi, lalu kita tambah lagi 32 ruang. Untuk kecamatan, kita sediakan ruang karantina di puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap. Sedangkan untuk di desa, kita siapkan posko-posko darurat covid-19 dan ruang karantina, bagi warga setempat yang memiliki indikasi-indikasi Covid-19,” kata Bupati Pungkasiadi.

Terkait tradisi mudik masyarakat yang dikhawatirkan mempermudah sebaran Covid-19, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut semaksimal mungkin akan diakomodir dengan disiplin pada acuan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kita tidak melarang (pemudik), namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin. Posko-posko skrining di titik-titik perbatasan terus siaga. Kita juga atur agar warga pendatang, supaya isolasi diri selama 14 hari di rumah atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa,” imbuh Bupati Pungkasiadi.

Tak lupa bupati berpesan agar masyarakat ikut kooperatif, untuk turut serta melawan Covid-29 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yan sudah ditetapkan.

“Kita sudah melakukan segala upaya. Namun, kita juga harus kerjasama. Harus disiplin (protokol kesehatan). Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai.  Dinkes akan mendistribusikannya nanti,” tandas Bupati Pungkasiadi.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono pada rapat ini mengatakan, aturan terkait ibadah di bulan suci Ramadhan perlu disinergikan dengan seluruh komponen. Dibutuhkan juga koordinasi dengan tokoh agama, ataupun tokoh masyarakat setempat. Begitu juga dengan aturan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Semuanya harus kita sinergikan. Termasuk mengenai mudik, kami terus memonitor bahkan sejak jauh-jauh hari. Kami memperhatikan dinamika arus mudik dari daerah Jabodetabek, bahkan seluruh indonesia,” katanya.

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan menerapkan protokol kesehatan untuk pemudik. Sebab pemudik posisinya juga sebagai ODP.

Terkait kedisiplinan masyarakat menaati protokol kesehatan, Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo yang juga hadir pada rapat ini, menilai hal tersebut akan lebih efektif lagi jika disertai dengan slogan-slogan bersifat physics pressure atau tekanan psikis. Ini bertujuan agar masyarakat yang nekat melanggar protokol, tergugah rasa kewaspadaannya.

“Efektifitas sosialisasi kita masih harus ditingkatkan. Terbukti masih banyak masyarakat melakukan kegiatan tidak penting di luar dan melanggar protokol. Masih ada saja yang nekat melakukan perkumpulan,” ujarnya.

“Kita perlu kampanye untuk menyosialisasikan itu. Kita pun dapat melakukan revitalisasi peran siskamling, Karang Taruna, RT, maupun di masyarakat. Polri juga akan memulai Operasi Ketupat mulai malam ini pukul 24.00 WIB selama 37 hari. Salah satu sasarannya adalah untuk melarang mudik selama lebaran,” pungkasnya.

Secara lengkap, berikut beberapa imbauan serta panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriyah tahun 2020, yang sudah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan segenap elemen terkait dan masyarakat.

  1. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti.Tidak perlu sahur on the roadatau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama).
    2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau jamaah dengan keluarga inti di rumah.
    3. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing.
    4. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid atau musala ditiadakan.
    5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
    6. Tidak melakukan I’tikafdi 10 malam terakhir Ramadhan baik di masjid maupun musala.
    7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan berjamaah di masjid, musala atau lapangan ditiadakan (menunggu fatwa MUI).
    8. Tidak melalukan salat tarawih keliling, takbir keliling (cukup di masjid atau musala dengan memakai pengeras suara), pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
    9. Silaturahmi atau halalbihalal hari raya, dapat dilakukan melalui media sosial atau video conference.
    10. Dalam pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
    a) Dibayarkan sebelum puasa Ramadhan, sehingga terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
    b) Bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Sebagai gantinya, dilakukan pembayaran melalui layanan jemput zakat atau transfer.
    c) Organisasi pengelola zakat untuk menghindari penyaluran zakat pada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan orang.
    d) Petugas yang melakukan penyaluran zakat, agar memakai APD seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai seperti tissue, sering cuci tangan menggunakan sabun atau dengan memakai hand sanitizer.

Selain imbauan di atas, diinformasikan juga bahwa masyarakat yang berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 rendah (berdasarkan ketetapan yang berwenang), maka ibadah bisa tetap diselenggarakan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Antara lain menjaga kebersihan masjid, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), mencuci tangan sebelum masuk masjid dan sesudahnya, menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan atau cium tangan).

Membawa alas/sajadah sendiri, menggunakan masker, setiap masjid membuat banner bertuliskan (Jamaah salat Jumat, tarawih dan salat Idul Fitri khusus bagi warga setempat.

Serta, tadarus Al-Quran dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB), jamaah yang kurang fit termasuk ODP agar salat masing-masing di rumah, jamaah yang ragu disilahkan salat di rumah masing-masing, setelah beribadah dilarang berkerumun,

Jika masjid tidak menjalankan protokol yang dimaksud maka ibadah di rumah masing-masing, setiap masjid yang melaksanakan rangkaian ibadah agar dilaksanakan secara singkat dan tepat tanpa mengurangi syarat dan rukun, memperbanyak dzikir dan berdoa, serta menjaga ukhuwwah dan toleransi. (uyo)

 

 

59

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini