IM.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020). Sayangya, banyak warga yang belum mengerti prosedur dan larangan yang diberlakukan dalam PSBB.
Ketidakpahaman ini terbukti dari hari pertama penerapan PSBB di Kota Surabaya yang terpantau Polda Jatim. Dari pantauan petugas, masih banyak kendaraan yang masuk ke Surabaya hingga terjadi kemacetan yang cukup panjang di akses masuk Surabaya tepatnya Bundaran Waru depan CITO.
“Masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti apa itu PSBB. Kami akan memberikan sosialisasi secara terus-menerus dan mengajak masyarakat untuk sama-sama peduli dan ikut memberantas pandemi Covid 19,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Selasa (28/4/2020).
Kapolda Jatim beserta jajaran memantau langsung penerapan PSBB hari pertama ke beberapa titik di tiga daerah. Antara lain di Bundaran Waru dan Jembatan Suramadu.
Dari pemantauan di pintu masuk Suramadu, Kapolda mendapati ada mobil yang membawa keluarga beserta anak-anaknya menuju Surabaya.
Bukan hanya berdasar pantauan, Kapolda dan jajarannya juga sempat melakukan tanya jawab singkat ihwal PSBB ke sejumlah pengguna jalan. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami sepenunya aturan dalam pemberlakukan PSBB.
“Tiga hari ke depan kami akan akan menginsentifkan imbauan dan teguran. Pada hari keempat, Petugas sudah melakukan tindakan yang lebih tegas. Sebab kalau kalau seperti ini terus angka penyebaran corona bisa terus meningkat, khususnya di Surabaya,” tegas Irjen Pol Luki.
Luki menjelaskan, pihaknya sepakat dengan seluruh aparat yang terlibat di dalam PSBB ini akan terus perkuat. Polisi berharap kerjasama masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, Gresik dan Sidoarjo untuk ikut bersama-sama mentaati aturan dan menjalani PSBB.
“Tujuannya agar wilayah Surabaya dan sekitarnya segera terbebas dari virus corona,” ujar Kapolda.
Pernyataan Kapolda soal batas waktu imbauan PSBB menegaskan apa yang dikatakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai rapat koordinasi dengan Pemkab Sidoarjo, Pemkot Surabaya, dan Pemkab Gresik, Senin (27/4/2020) malam. Dari rakor itu, Khofifah menyatakan, aturan tegas dan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB mulai berlaku pada hari keempat atau 1 Mei 2020.
“Sosialisasi, kan, tiga hari. Mulai besok, 28 sampai 30 (April), itu masa imbauan dan teguran. Tanggal 1 sampai 11 Mei, teguran dan tindakan. Ini proses bertingkat namanya.” tandas Khofifah. (im)