IM.com – Sebagian besar perusahaan, tak terkecuali industri pers dan media terpukul berat akibat pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan pemerintah untuk industri media dianggap dapat menyelamatkan hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19.
Karena itu, asosiasi perusahaan media mendorong pemerintah membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19. Asosiasi menilai, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan perusahaan media semakin serius seiring merosotnya kinerja bisnis industri media nasional.
“Maka dnegan ini kami mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp 405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah,” demikian tertulis dalam siaran pers, Kamis (14/5/2020).
Ada tujuh aspirasi asosiasi perusahaan media untuk mendorong pemerintah memberikan insentif kepada industri pers. Pertama, mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.
Kedua, asosiasi mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut. Ketiga, memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.
“Keempat, memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank BUMN untuk perusahaan pers.”
Kelima, agar pemerintah menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan. Keenam, mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Dan terakhir, mendorong pemerintah memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.
Seperti diketahui, komunikasi dan sosialisasi juga menentukan keberhasilan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 beserta analisis yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif.
Tanpa mengabaikan kekurangan yang ada, ruang pemberitaan media massa atau pers lah uang menyajikan informasi secara aktual dan profesional. Dengan demikian, media massa memiliki peran vital sebagai saluran informasi dan sosialisasi program penanganan Covid-19 yang digalakkan pemerintah agar tidak bias.
Sejauh ini, media massa telah bersikap profesional dalam menjalankan fungsinya. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi.
“Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif,” demikian tertulis dalam keterangan pers tersebut.
Adapun, industri media merupakan salah satu sektor yang tetap harus bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (bid)