IM.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Banyulegi, Kecamatan Dawar Blandong dan Kebontunggul, Kecamatan Gondang. Sementara satu gugatan lain yakni Pilkades Centong, Gondang masih menunggu putusan.
Gugatan Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan Pilkades Desa Banyulegi diputus Bulan Februari 2020 dan gugatan Desa Kebontunggul pada April 2020.
“Penggugat Pilkades Banyulegi mengajukan banding,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendra, Jumat (15/5/2020).
Diketahui, Panitia Pilkades Banyulegi mencoret tiga bakal calon dari delapan orang karena berkas pendaftarannya tidak lengkap. Lagipula, aturan hanya memperbolehkan jumlah cakades yang berkompetisi di Pilkades maksimal lima orang sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2017 Pasal 40 tentang Pilkades.
“Proses penetapan calon kepala desa ini yang dipermasalahkan salah satu pendaftar yang mengajukan gugatan dan banding,” ujar Tatang.
Adapun putusan Pilkades Kebuntunggul sudah final. Penggugat yang mempermasalahkan coblosan tembus pada kertas suara tidak melayangkan banding.
“Keputusan panitia pilkades yang menyatakan suara tercoblos tembus tidak sah dibenarkan oleh PTUN,” ucapnya.
Demikian pula dengan gugatan Pilkades Centong yang menyoal kertas suara tembus dengan jumlah banyak, Tatang optimis, akan dimenangkan oleh Pemkab. Alasannya, syarat surat suara sah sudah diatur dalam Permendagri 12/2017.
“Kami sudah mendatangkan saksi ahli dari Universitas Trunojoyo (Madura), optimis menang. Kemungkinan bulan Juni 2020 sudah ada putusan,” tandasnya.
“Selain itu, Sehingga kami optimis gugatan Pilkades Desa Centong bisa kita menangkan,” tegasnya.
Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto digelar pada 23 Oktober 2019 lalu dilaksanakan di 251 desa. Sebanyak 12 Pilkades melahirkan sengketa proses dan hasil, tiga di antaranya digugat ke PTUN. (im)