IM.com – Forkopimda menggelar rapat koordinasi tata pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1441 hijriyah tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19. Rapat dipimpin Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Sekdakab Herry Suwito, Kamis (21/5-2020) pagi di Ruang Satya Bina Karya. Ini hasil kesepakatan dengan lembaga keagamaan islam.
Hasil kesepakatan antara lain tidak menggelar salat Idulfitri di masjid ataupun lapangan. Zona merah Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, juga dilarang untuk menggelar salat Idulfitri ini.
Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran Covid-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara maksimal.
Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan, Kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing. Begitu juga dengan pertemuan atau halalbihalal, dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan). “Pemkab Mojokerto secara tegas linier dengan instruksi Pusat,” ujar bupati.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung, jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah.
Trend angka sebaran Covid-19 juga terus naik di Kabupaten Mojokerto. Maka dari itu Kapolres juga meminta agar daerah-daerah yang masuk zona merah agar melaksanakan salat Idulfitri secara mandiri di rumah masing-masing.
Kapolres Mojokerto juga mengingatkan kewaspadaan akan terjadinya efek “Teori Balon”. Kapolres mengumpamakan hal ini seperti masyarakat yang dilarang di titik A, mereka bisa saja mencari titik B untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri.
“Kodim 0815 siap membantu dan mendukung kebijakan daerah, selama dapat dipertanggungjawabkan bersama. Jawa Timur saat ini menjadi rangking dua kasus confirm Covid-19. Bahkan Covid-19 di Indonesia tercatat paling tinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk tingkat kematiannya,” kata Dandim 0815.
Ketua DPRD Ayni Zuroh juga mengingat baru saja didapatkan 6 orang reaktif dari hasil rapid test on the spot di Pasar Kemlagi beberapa waktu lalu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto hasil rapat.salat Idul Fitri tetap dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara maksimal (mencuci tangan dengan sabun serta air yang mengalir, memakai hand sanitizer, memakai masker, mengukur suhu badan, menjaga jarak shaf minimal 1 meter, tidak berjabat tangan) serta memperpendek bacaan salat dan khotbah.
Selanjutnya rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri seperti silaturahmi dalam bentuk kunjungan dibatasi pelaksanaannya dengan dua ketentuan. Antara lain bila tidak sangat mendesak maka tidak perlu dilakukan secara fisik. Namun bila sangat mendesak, dapat dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Untuk kegiatan yang melibatkan hadirnya banyak orang seperti pelaksanaan takbir keliling dan resepsi halalbihalal, agar kiranya ditiadakan. Adapun pelaksanaan takbiran cukup di rumah masing-masing, masjid atau musala. (uyo)