IM.com – Tuntutan ringan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan, menuai pro kontra. Untuk perbandingan, warganet pun memviralkan kasus serupa yang menimpa seorang pemandu lagu di Mojokerto, dimana si pelaku diganjar hukuman 12 tahun penjara.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis kemarin (11/6/2020). Banyak pihak menilai tuntutan ini sangat ringan untuk kasus penganiayaan, terlebih masuk kategori berat dan terencana.
Jaksa menyatakan, penganiayaan berat dan terencana itu terbukti dari aksi kedua terdakwa yang sudah memantau gerak-gerik Novel dari rumahnya sebelum melakukan tindakan penyiraman.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Tuntutan ini langsung menuai perdebatan. Banyak warganet berkomentar miring kepada jaksa penuntut umum disertai unggahan link berita terkait kasus penyiraman air keras yang dilakukan warga Mojokerto terhadap seorang perempuan pemandu lagu, Dian Wilansari alias Citra (24).
Kasus yang terjadi tahun 2017 itu pun kembali viral. Jaksa menuntut pelaku, Lamaji (39), Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Penyiram Air Keras ke Purel Cantik Dihukum 12 Tahun Penjara).
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, menyebutkan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP, juncto pasal 355 KUHP ayat 2.
Pasal 353 ayat 1 mengatur hukuman terhadap pelaku penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Adapun pasal 355 ayat 2 menyebutkan apabila perbuatan (penganiayaan) itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara JPU yang menuntut dua terdakwa penyiraman Novel Baswedan merujuk Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 353 ayat 2 menyebutkan jika perbuatan (penganiayaan) itu mengakibatkan luka-luka berat, maka pelaku dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan Pasal 55 hanya mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Jika dibandingkan, dua kasus tersebut memang agak berbeda karena dakwaan primer yang terbukti dan tidak. Selain itu, dampak yang dialami korban penganiyaaan pada dua kasus itu juga tidak sama.
Pelaku penyiraman di Mojokerto terbukti melakukan penganiayaan terencana hingga menyebabkan kematian sebagaimana dakwaan primer Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Sedangkan pelaku penyiram Novel Baswedan, menurut JPU, tidak sepenuhnya terbukti dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat pada Novel Baswedan. Meskipun sudah direncanakan, jaksa menilai niat keduanya hanya ingin menyiram badan Novel, tapi karena insiden tak terduga ternyata mengenai wajah bagian mata hingga mengakibatkan hilangnya penglihatan.
Sehingga, jaksa hanya menuntut dua pelaku penyiraman Novel masing-masing 1 tahun penjara dari hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara sebagaimana dakwaan primer Pasal 353 ayat 2.
Walau demikian, tuntutan 1 tahun penjara dinilai jauh dari layak untuk dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada penyidik senior KPK. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, tuntutan satu tahun penjara itu telah mencederai rasa keadilan, tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat.
“Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat,” papar peneliti PSHK Giri Ahmad Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja jaksa dan polisi yang menangani perkara penyiraman Novel baswedan. Pihaknya juga mendesak Jaksa Agung agar mengevaluasi JPU terkait materi tuntutan yang terindikasi keliru secara konsep hukum pidana.
“Mendesak kepada Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan dan kepolisian terkait praktik pemberian tuntutan minimal,” ujarnya. (im)