Hutang Rp 40 Juta Bayar Nyawa, Ini Motif Pembunuhan Perempuan Sexy di Hutan Cangar
Foto semasa hidup korban yang tewas mengenaskan di tangan sahabat sekaligus tetangganya sendiri, karena tak mampu membayar hutang sekitar Rp 40 juta


IM.com – Nasib tragis dialami Vina Aisyah Pratiwi (21), korban pembunuhan sadis yang tergeletak di jurang hutan Cangar (Tikungan Gajah Mungkur), Pacet. Perempuan asal Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo itu tewas mengenaskan di tangan sahabat sekaligus tetangganya sendiri, Mas’ud Ady Pratama karena tak mampu membayar hutang sekitar Rp 40 juta.

Tersangka Mas’ud Ady Wiratama (27) memang sudah berniat menghabisi nyawa korban jika tidak juga membayar hutangnya saat penagihan kedua. Tersangka pun merancang skema pembunuhan pada Minggu, 21 Juni 2020 atau dua hari sebelum peristiwa pembunuhan.

“Pembunuhan berencana ini berawal dari masalah hutang piutang. Korban selalu meminjam kepada pelaku (Mas’ud) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (26/6/2020).

Dony mengatakan, hutang piutang antara pelaku dan korban itu sudah berjalan selama 6 bulan hingga jumlahnya menumpuk sekitar Rp 40 juta. Dari keterangan sejumlah saksi, korban menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Pelaku sudah mengakui, pembunuhan itu karena korban meminjam uang dan tidak mau atau tidak bisa mengembalikan,” ujarnya.

Kapolres memastikan, tidak ada motif lain yang memicu pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih teman sendiri. Penyidik juga sudah memastikan tidak ada hubungan asmara di balik tindakan pembunuhan seperti kabar yang beredar.

“Dari keterangan saksi, korban adalah sahabat pelaku,” ucap AKBP Dony Alexander.

Sementara kedua pelaku saat diinterogasi di depan wartawan mengakui perbuatannya. Tersangka Mas’ud membenarkan kalau tindakanbnya dilatari hutang korban yang tak kunjung dikembalikan.

“Utangnya kurang lebih Rp 40 juta mulai Januari 2020,” ujar Mas’ud.

Akibat perbuatannya, tersangka Mas’ud dan temannya, Rifat Rizatur Rizan (20) dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Kedua pelaku kemudian membuang jasad korban akhirnya ke jurang sedalam 20 meter di hutan kawasan Tahura R Soerjo Gajah Mungkur, Cangar, Jalan Raya Pacet-Batu Mojokerto pada Selasa malam.

Esok harinya sekitar pukul 15.00 WIB, jasad korban baru ditemukan tak sengaja oleh dua pemuda pengendara motor yang sedang beristirahat dalam perjalanan sambil berswafoto di Tikungan Gajah Mungkur. (im)

737

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini