IM.com – Kepolisian akhirnya menerima laporan dari korban pelecehan beraroma seksual fetish bungkus jarik yang diduga dilakukan Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi.
“Ada tiga orang yang melapor dan delapan orang sudah dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Kamis (6/8/2020). Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Dalam perkara ini, Gilang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal. Pertama Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti ditujukan secara pribadi.
Kedua, Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan ketiga pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan.
Selain memeriksa korban dan saksi, kepolisian melakukan penggeledahan kamar indekos milik terlapor. Namun, Trunoyudo masih menutup rapat barang bukti apa saja yang diamankan dari kamar mahasiswa Unair itu.
Kasus dugaan pelecehan fetish bungkus jarik oleh Gilang mencuat di media sosial Twitter. Salah satu yang mengaku pernah menjadi korban pelcehan berkedok riset itu yakni pemilik akun @m_fikris.
Dalam cuitannya, ia menceritakan rincian pengalaman pahitnya menjadi korban Gilang. Ia sengaja membagikan cerita tersebut karena tidak ingin jatuh korban lain. (Baca: Siswa SMA Puri Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Seks Bungkus Jarik Gilang).
Sejak kasus ini mencuat, keberadaan Gilang menjadi misterius. Pihak Unair menyebutkan, mahasiswa jurusan Sastra Indonesia itu sudah dikeluarkan dari almamater PTN tersebut setelah sebelumnya diskors. (Baca juga: Tanggapan ‘Gilang’ Soal Pelecehan Bungkus Jarik, Keluar Ancaman Bunuh Diri).
“Pak Rektor (Unair) memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan atau di drop out sejak hari ini. Keputusan itu berharap agar persoalan-persoalan hukum menyangkut yang bersangkutan diharapkan bisa diatasi oleh yang berwenang,” ujar Ketua Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga (PIH Unair) Suko Widodo.
“Maka Unair mengambil tindakan itu dan selanhutnya yang bersangkutan tidak punya sangkut paut dengan universitas,” imbuhnya.
Suko menegaskan, Unair telah melakukan pelacakan berdasarkan laporan-laporan yang dikumpulkan help center yang dibentuk Unair. Pihak kampus juga telah meminta keterangan dari keluarga yang bersangkutan melalui daring.
“Keluarga sudah menyatakan permintaan maaf pada hari Senin yang lalu dan menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Universitas Airlangga,” ujar Suko.
Selanjutnya, Suko menyerahkan proses hukum terhadap kepolisian. Ia pun mengimbau mahasiswa atau siapapun yang merasa menjadi korban, segara melaporkan ke kepolisian
“Kalau kami di wilayah etik di dalam universitas. Kalau kasus hukumnya urusannya menjadi urusan pihak kepolisian,” cetusnya. (im)