Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono (kiri) dan atasannya, Bupati Pungkasiadi akan bersaing sebagai calon bupati di Pilkada serentak 2020.

IM.com – Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah memastikan telah siap dengan semua dokumen pendukung persyaratan sebelum mendaftar pada 4-6 September 2020. Selain surat rekomendasi parpol, syarat yang tak kalah penting menyangkut dokumen calon petahana dan aparatur sipil negara (ASN).

Peringatan ini menanggapi, kabar yang berhembus jelang pendaftaran Bacabup-Bacawabup Mojokerto, bahwa calon incumbent Pungkasiadi berniat tidak mengambil cuti selama masa kampanye. Arif menegaskan, pengambilan cuti bagi petahana sebagaimana tercantum pada Formulir BB.1-KWK.

Formulir tersebut berisi pernyataan bersedia cuti mulai masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020 yang harus dicentang oleh calon petahana. (Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Paslon Pilkada Mojokerto 4-6 September 2020, Ini Syarat…).

“Pembuktiannya harus menyerahkan kepada KPU surat izin cuti di luar tanggungan negara dari atasannya (Gubernur Jawa Timur),” kata Arif kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Pengambilan cuti di luar tanggungan negara berarti calon petahana tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kepentingan pencalonan. Sementara bagi calon kepala daerah berstatus ASN, lanjut Arif, harus menyetor tiga dokumen terkait pengunduran diri atau pensiun dari jabatannya.

Tiga dokumen tersebut yakni, surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari atasan atau instansi yang berwenang serta surat keterangan bahwa pengunduran diri masih dalam proses. Tiga berkas ini harus diserahkan saat mendaftar atau maksimal lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.

“Untuk SK pemberhentiannya disetorkan maksimal 30 hari sebelum pencoblosan 9 Desember 2020,” tandas komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini.

Sebelumnya, bacabup Yoko Priyono dikabarkan telah siap dengan syarat pencalonannya. Utamanya terkait permohonan pensiun dini Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto itu diklaim telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional Jatim selaku instansi berwenang. (im)

678

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini