Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama dua pimpinan dewan menandatangani lhasil pembahasan Raperda P-APBD 2020.

IM.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2020 diperkirakan menurun akibat pandemi Covid-19.  Pendapatan Daerah yang semula Rp 885.815.848.000 ditaksir turun 9,03 persen menjadi Rp 805.861.500.799, sedangkan anggaran belanja Rp 1.014.496.026.400 turun menjadi Rp 993.808.690.627,97.

Penurunan ini disebabkan beberapa faktor. Pertama, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).  Proyeksi semula Rp 205.935.512.000 susut menjadi Rp 199.507.695.383 atau turun 3,12 persen.

“Penyesuaian PAD ini memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian pada saat pandemi Covid-19,” kata Juri Bicara pimpinan gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat membacakan laporan Badan Anggaran, Jumat (18/9/2020).

Penyesuaian pendapatan sesuai amanah surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.7/2020 tanggal 09 April 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Ada tiga pos pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dalam P-APBD Kota Mojokerto 2020.

Sektor pajak dan retribusi. Pendapatan dari sektor ini yang semula diproyeksikan Rp 50.056.500.000, turun 13,78 persen menjadi Rp 43.160.250.000. Sedangkan dari retribusi daerah, proyeksi Rp 10.118.035.800 diturunkan 8,39 persen menjadi Rp 9.269.090.510.

Berikutnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4.836.103.000 pada APBD 2020, setelah perubahan diperkirakan naik 0,76 persen Rp 4.872.64.000.

“Kenaikan itu menyusul peningkatan target bagian laba penyertaan modal di Bank Jatim,” ujar Budiarto.

Lalu, pendapatan asli daerah lain-lain dari  semula Rp 140.924.873.200, setelah perubahan diperkirakan naik menjadi Rp 142.205.708.873. Kenaikan ini sesuai target pengembalian dari pendapatan hasil temuan audit, penjualan bongkaran gedung aset, dan pemanfaatan aset yang disewa oleh pihak ketiga.

Faktor kedua penyebab susutnya pendapatan daerah pada P-APBD 2020 berasal dari dana perimbangan. Sektor yang semula ditaksir menyumbang Rp 560.930.877.000, kini mengalami penurunan menjadi Rp 509.812.607.126 atau turun 9,11 persen.

Penurunan dana perimbangan ini akibat penyesuaian berdasar Peraturan Presiden Nomor  72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan  Presiden   Nomor  54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Permenkeu Nomor 36/PMK.07/2020, tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019.

Penyesuaian tersebut meliputi, bagi hasil pajak bagi hasil bukan pajak yang semula sebesar Rp 61.725.025.000, menjadi Rp 56. 265.996.126. Dana alokasi umum sebesar Rp 418.191.97.000, setelah perubahan turun 10,09 persen menjadi Rp 375.978.526.000.

“Dana alokasi khusus, semula sebesar Rp 81.013.876.000, setelah perubahan menjadi Rp 77.568.085.000 atau turun sebsar 4,25 persen,” ungkap Budiarto.

Ketiga, penurunan anggaran pada P-APBD 2020 bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari semula dianggarkan Rp 118.949.459.000 turun 18,84 persen menjadi Rp 96.541.198.290.

Penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/253/KPTS/013/2020, tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/45/KPTS/013/2020, tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/kota se Jawa Timur tahun anggaran 2020.

Rincian penyesuaian pendapatan dari pos lain-lain yakni dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah daerah lainnya, semula sebesar Rp 70.586.672.000, susut menjadi Rp 48.142.138.290. Kemudian, dana penyesuaian dan otonomi khusus, semula sebesar Rp 29.560.987.000, menjadi Rp 28.495.701.000 atau turun sebesar 3,60 persen.

“Serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, semula tidak dianggarkan, setelah perubahan berubah menjadi Rp 1.101.559.000,” tuturnya.

Selanjutnya, pada pos belanja daerah mengalami penurunan dari semula Rp 1.014.496.026.400, pada Perubahan APBD 2020 turun menjadi Rp 993.808.690.627,97. Pengurangan itu berasal dari komponen belanja langsung dari Rp 620.513.984.600, susut menjadi Rp 497.223.360.180,35.

Budiarto menjelaskan, penurunan belanja langsung disebabkan adanya refocusing dan realokasi belanja pegawai, barang dan jasa serta anggaran modal ke belanja tidak terduga. Anggaran tersebut untuk mendanai penanganan dampak pandemi Covid-19.

Belanja pegawai yang semula Rp 35.814.700.050, berkurang menjadi Rp 34.169.078.855. Kemudian belanja barang dan jasa, semula sebesar Rp 394.324.104.600, setelah perubahan berkurang menjadi Rp 335.757.288.306,36 atau turun sebesar 14,85 persen.

Terakhir, belanja modal, semula sebesar Rp 190.375.179.950, setelah perubahan berkurang menjadi Rp 127.296.993.018,99 atau turun 33,13 persen.

Di sisi lain, anggaran belanja tidak langsung justru naik akibat realokasi anggaran tadi, dari Rp 393.982.041.800 menjadi Rp 496.585.330.447,62 pada Perubahan APBD Tahun 2020.

Namun demikian, pos lain pada belanja tidak langsung tetap mengalami penurunan. Belanja pegawai misalnya, semula dialokasikan Rp 367.385.780.800, turun 5,81 persen menjadi Rp 346.035.903.834,81.

Kemudian, belanja hibah semula sebesar Rp 21.063.761.000, setelah perubahan  menjadi Rp 17.393.991.000 atau turun sebesar 17,42 persen. Lalu belanja bantuan sosial tetap seperti pagu semula sebesar Rp 4.682.500.000.

Akibat proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah, maka selisih defisit dalam pembiayaan daerah bengkak Rp 59,2 miliar atau 46,17 persen. Semula sebesar Rp 128.680.178.400.000, setelah perubahan menjadi Rp 187.947.189.828,97 yang masuk Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Sementara penerimaan piutang daerah tetap Rp 300 juta.

“Jumlah defisit anggaran akan diimbangi dengan pembiayaan netto dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya,” demikian pemaparan pimpinan gabungan komisi DPRD Kota  Mojokerto terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Tahun 2020. (adv/im)

504

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini