IM.com – Sehari jelang penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto 2021-2026, sejumlah baliho sosialisasi pencalonan tiga bapaslon rusak. Perusakan yang yang terjadi di beberapa titik diduga dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Perusakan alat peraga kampanye dialami oleh ketiga pasangan calon. Baliho pasangan Ikfina Fahmawati-Muhamamd Al Barra (IKBAR) yang terpasang di sekitar Pasar Gedeg terpantau robek dan tumbang.
Sementara baliho pasangan Yoko Priyono-Chairun Nisa yang dirusak berada Posko Pemenangan, Desa Pandanarum, Pacet. Adapun APK duet Pungkasiadi-Titik Masudah yang rusak sebagian besar di wilayah utara Sungai Brantas.
Atas dugaan perusakan ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto tak bisa berbuat apa-apa, meskipun ada pengaduan. Pasalnya, Bawaslu tak memiliki wewenang untuk menyelidiki atau menindak pelaku perusakan mengingat belum memasuki masa kampanye, bahkan KPU belum menetapkan pasangan calon.
Penetapan pasangan calon baru dilaksanakan KPU secara serentak pada Rabu (23/9/2020) besok.
“Hari ini belum masuk ke dalam tahapan kampanye, bahkan pasangan calon belum ditetapkan. Sebaiknya melapor ke polisi,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ahmad Basori.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran itu menerangkan, aksi perussakan APK bisa ditindak dengan pasal 69 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015, yakni pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
“Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu, paling banyak Rp 1 juta,” tandas Basori.
Ketua Tim Pemenangan Mas Pung-Mbak Titik, Irsyad Ashari menyatakan tak akan membawa kasus perusakan ini ke kepolisian. Hanya, pihaknya menyayangkan pihak-pihak yang melakukan aksi tak terpuji itu.
“Baliho ini tujuannya untuk sosialisasi, mengenalkan calon kepada masyarakat. Kalau masih bisa dibenahi ya dibenahi. Ini bisa menjadi catatan semua pihak,” tuturnya. (im)