Pendeta Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) Kristin (kanan) saat ditemui perwakilan Gusdurian Mojokerto, Sabtu (26/9/2020) membahas polemik pembangunan rumah Sumarmi dan kegiatan kebaktian di Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

IM.com – Isu intoleransi dan diskriminasi terhadap warga minoritas di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, kian menggelinding deras. Hingga menarik perhatian Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono.

Diaz menyayangkan sikap Kepala Desa Ngastemi, H Mustadi dan sebagian warga yang melarang Sumarmi beserta jemaat Gereja Kristen Pantekosta (GPdI) menjalankan ibadah atau doa bersama bersama di rumah. Ia bahkan membandingkan sikap intoleran tersebut dengan kasus pemotongan nisan makam jenazah seorang Kristen di Kotagede, Yogyakarta tahun 2018 silam.

Kalo tahun lalu ada pembongkaran makam umat Kristen, sekarang muncul berita di media bhw ada larangan dari Pemerintah Desa Ngastemi (Mojokerto) kepada seorang warga utk membangun tempat ibadah Kristiani,” katanya melalui halaman (Fanpage) Facebook Diaz Hendropriyono, Minggu (28/9/2020) kemarin pukul 15.09 WIB.

Menurutnya, masyarakat dan umat islam khususnya tidak seharusnya alergi terhadap ritual ibadah atau simbol agama lain. Hal ini menanggapi surat Kades Ngastemi kepada Sumarmi yang melarang adanya simbol salib di rumah.

“Bahkan kalo mau membangun rumah tinggal, TIDAK diperbolehkan ada SALIB, karena “mencerminkan karakteristik tempat ibadah kristen. Saya adalah orang ISLAM, tapi saya tidak alergi dengan umat KRISTEN, apalagi hanya sama salib!!” tandasnya.

Surat Kepala Desa Ngastemi Mustadi kepada seorang warganya yang Bergama Kristen, Sumarmi, beredar di media sosial sejak Sabtu (26/9/2020) lalu. Dalam surat tersebut, Pemdes berdasar musyawarah warga mempersoalkan dua hal.

Pertama, melarang rumah Sumarmi dibangun menjadi tempat ibadah atau semacam gereja. Kalaupun renovasi peruntukannya tetap sebagai tempat hunian, pemdes tidak mengizinkan bangunan yang mencirikan karakteristik tempat ibadah Kristen seperti tanda salib. (Baca: Viral, Pemdes di Mojokerto Larang Kegiatan Ibadah Warga Minoritas, Ini Penjelasan Kades).

Sumarmi yang diwakili Pendeta GPdI Kristin pun telah mengikuti imbauan ini dengan meniadakan bagian bangunan dari kaca (glassblock) yang biasa menjadi tempat pemasangan salib. Kristin bermaksud agar Sumarmi dan jemaatnya tetap diizinkan melaksanakan kebaktian atau doa bersama rutin di rumah tersebut yang sudah berlangsung sejak 2009 silam. (Baca: Gereja Pantekosta Minta Pemdes Perbolehkan Jemaat Beribadah Bersama di Rumah Sumarmi).

Jaringan Islam Anti-Diskriminasi (JIAD) merasa prihatin dengan sikap Pemerintah Desa Ngastemi terhadap umat Kristen yang minoritas di situ. JIAD menilai, larangan tersebut jelas melanggar konstitusi Indonesia terkait kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan.

“Surat itu, jika benar dihasilkan melalui prosedur yang melibatkan banyak orang, merupakan bukti adanya indikasi penghalangan kegiatan ibadah yang telah dijamin konstitusi. Jika tidak salah, hukum pidana mengatur sanksi seputar hal tersebut,” kata Aktivis JIAD Jawa Timur, Aan Anshori, Senin (28/9/2020).

Ia menganalogikan larangan tersebut seperti melarang kegiatan tahlilan atau kenduri doa bersama yang kerap dilakukan umat muslim.

Jika ingin dianalogikan, larangan ini persis seperti pemdes tengah melarang sebuah rumah untuk kegiatan dizbaan, tahlilan, atau pengajian oleh umat muslim. Melarang kegiatan itu hampir tidak mungkin terjadi di Mojokerto,” tandasnya. (im)

723

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini