IM.com – Tiga pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mojokerto telah melaporkan awal dana kampanye (LADK) yakni Ikfina-Barra (IKBAR) Ro 2 juta, Yoko-Nisa (YONI) Rp 5 juta dan Mas Pung-Mbak Titik Rp 100 juta. Banyak yang masih menganggap laporan model ini hanya formalitas yang tidak sesuai fakta serta menjadi pola berulang yang kerap dilakukan peserta pemilu maupun Pilkada.
Ketiga pasangan menyampaikan LADK ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2020 lalu dan diumumkan ke publik pada esok harinya. Sehari sebelum pelaporan LADK, semua pasangan kandidat harus melaporkan rekening tabungan atas nama paslon yang terdaftar di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Laporan rekening dan LADK ini diatur dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
“Rekening khusus atas nama paslon itu dilaporkan ke KPU paling lama satu hari setelah penetapan atau 24 September 2020. Kemudian, pembukuan dana masuk dan keluar mulai tanggal 23 sampai 24 September dilaporkan ke KPU sebagai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arief saat dihubungi, Jumat (2/10/2020) malam.
Dilihat dari besaran nominalnya, LADK milik IKBAR dan YONI tergolong kecil. Meski bukan termasuk yang paling sedikit di antara ada 715 paslon pada Pilkada serentak 2020.
Angka penerimaan LADK terkecil yang dilaporkan ke KPU pada Pilkada serentak 2020 tercatat Rp 0. Dana awal kampanye nihil itu antara lain dilaporkan pasangan Cabup-Cawabup Malang, Sanusi-Didik gatot Subroto. Sementara lawannya, pasangan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono melaporkan LADK Rp 1 juta.
Berikutnya, ada tiga paslon yang tercatat melaporkan penerimaan LADK hanya Rp 50.000. Yakni pasangan Ansharuddin-Nor Iswan (Kabupaten Balangan), Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Kabupaten Konawe Selatan), serta Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani (Kabupaten Kepahiang).
Sementara, penerimaan LADK terbesar adalah milik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya, Panji Mursyidan-Yosrisal. Nilainya sebesar Rp 2 miliar.
Diikuti beberapa paslon yang melaporkan LADK sebesar Rp 1 miliar. Antara lain pasangan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa (Kabupaten Serang), Hendy Siswanto dan Muh Balya Firjaun Barlaman (Kabupaten Jember) dan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Kabupaten Badung).
Banyaknya laporan awal dana kampanye yang nilainya kecil tersebut menjadi sorotan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Menurut lembaga ini, angka LADK yang terlalu kecil dan tidak wajar itu menunjukkan bahwa paslon hanya sekadar memenuhi formalitas dan ketentuan dari KPU.
“Angka yang terlalu kecil itu tidak wajar. Dan ini sudah menjadi praktik yang berulang di setiap pemilu atau pilkada. Peserta pemilu melaporkan LADK seadanya,” kata Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati
Padahal, tanas Khoirunnisa, LADK yang disampaikan ke KPU bisa menjadi indikator awal untuk melihat kejujuran paslon. Karena itu, seharusnya paslon dapat membuka dana awal kampanye secara utuh demi transparansi kepada publik.
Paslon yang jujur dan terbuka dalam hal LADK justru dapat terhindar dari sumbangan-sumbangan yang ilegal karena seluruh dana dicatatkan. “Kalau tidak dicatat secara transparan, malah memberikan ruang-ruang kepada penyumbang yang ilegal,” tandasnya. (im)