IM.com – Satlantas Polres Mojokerto menilang 108 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Semeru 2020, Senin (26/10/020). Jumlah itu meliputi 94 pelanggaran STNK, sembilan pengendara tidak membawa SIM serta lima orang yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Operasi Zebra Semeru digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Hari pertama razia digelar di Jalan RA Basuni Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (26/10/2020)
Para pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan RA Basuni digiring petugas ke samsat payment point Sooko untuk pemeriksaan kelengkapan berlalu-lintas. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK maupun SIM dan kelengkapan kendaraan langsung ditilang.
“Pelanggaran yang kami temui kebanyakan berupa kelengkapan surat-surat baik SIM, STNK dan juga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti knalpot bring, ukuran ban yang kecil,” kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar.
Randy yang memimpin razia mengatakan, Operasi Zebra Semeru 2020 menyasar dua sasaran pelanggaran. Yakni pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat dan melanggar rambu lalu lintas serta tidak memakai masker.
“Ada pelanggar pengemudi truk yang tidak memakai masker akan di kenai sangsi untuk memnghafalkan lagu Indonesia raya,” ujarnya.
Menurut Randy, dua sasaran operasi itu dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan. Serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
“Kita melaksanakan kegiatan operasi Zebra semeru 2020 dengan mengunakan beberapa icon seperti Ironman, helem covid-19 dan boneka polisi. Kami juga menindak para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak memakai masker,” tuturnya. (im)