IM.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk seorang pengedar sabu asal Dusun/Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Arif Hidayat alias Ayik (29). Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil menggagalkan usaha pelaku yang melakukan percobaan (eksperimen) memproduksi narkoba dari racikan sejumlah bahan alami dan campuran kimia.
Percobaan itu terkuak ketika polisi menggeledah rumah Ayik, Selasa (5/11/2020) malam. Sebelumnya, tim Satresnarkoba menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di Stadion Gajah Mada, Mojosari.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, kita menyita daun Binahong, 1 gelas getah daun Binahong, 1 kantong plastik berisi Amonium Sulfat, 1 kantong plastik berisi pupuk Urea, 1 buah botol cairan Aseton. Ada juga beberapa tabung reaksi yang diduga digunakan untuk mencampur bahan-bahan untuk membuat narkoba,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Donyu Alexander dalam keterangan pers usai penggeledahan di rumah tersangka, Kamis (5/11/2020).
Ada pula dua tabung penyulingan bahan kimia yang ditaruh tidak jauh dengan kompor listrik, adaptor warna biru dan 1 labu kaca. Serta 1 gelas kaca yang air hasil reaksi kimiawi yang semuanya disita petugas.
Namun demikian, Dony menyatakan, tersangka belum sampai berhasil memproduksi zat adiktif itu. Hal itu dipastikan dari hasil uji laboratorium Polda Jatim terhadap cairan hasil proses penyulingan di rumah pelaku yang disita petugas.
“Sudah ada beberapa mili ya cairan yang bersifat kristal yang sudah diciptakan oleh tersangka. Namun hasilnya belum ditemukan senyawa yang lari ke arah narkotika,” ujar Dony.
Walau begitu, Dony menegaskan, pihaknya masih terus mendalami indikasi produksi narkoba oleh Ayik. Menurutnya, eksperimen yang dilakukan tersangka hanya bermodal pengetahuan yang diperoleh dari internet dan mempelajari secara otodidak.
Hal ini berdasar pengakuan tersangka saat diinterogasi. Ayik mengaku sudah tujuh bulan melakukan percobaan membuat sabu, tetapi belum pernah berhasil.
“Tidak ada yang menyuruh, buat sendiri, belajar dari internet. Cuma iseng saja, barang kali jadi (sabu). Kalau tidak jadi ya dibuang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ayik dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 11 ayat 2 ayat 1 Pasal 113 ayat 1 untuk terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. Pasal tersebut membuat residivis yang pernah diringkus petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya ini terancam hukuman maksimal di atas lima tahun penjara. (im)