IM.com – Kasus penculikan perempuan 16 tahun asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berhasil diringkus terbongkar di Mojokerto. Pelaku, AAB (20), ditangkap di sebuah rumah kos yang juga menjadi tempat penyekapan korban.
AAB menjadi buronan Polda Metro Jaya sejak sebulan lalu. Sebelum membawa kabur, tersangka ternyata sudah 4 kali menyetubuhi korban hingga hamil empat bulan.
“Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil Korban sampai hamil dan dibawa lari kenalannya ke Mojokerto, Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban pertama kali mengenal tersangka yang kerap menggodanya di kawasan Kebayoran Lama. Perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu rupanya terbius dengan rayuan si penggoda hingga memutuskan berpacaran dengannya.
“Tersangka bisa memacari korban hingga terjadi persetubuhan sampai 4 kali,” ujar Yusri.
Namun hubungan badan pertama kali pada Juli 2020 itu dilakukan karena tindakan pemaksaan tersangka kepada korban di di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat. dua persetubuhan lain terjadi di hotel yang sama pada Agustus 2020.
Hingga pada Oktober 2020, hasil tes kehamilan yang dilakukan korban menunjukkan hasil positif. Setelah mengetahui kehamilan itu, tersangka bukannya bertanggung jawab untuk meminang korban ke orang tuanya, tetapi malah membawa kabur.
“Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan,” ucap Yusri.
Kejadian ini langsung dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2020. Setelah melalui rangkaian penyelidikan sekitar satu bulan, polisi akhirnya mengendus keberadaan tersangka.
“Kemudian kita kejar, sampai ditemukan di kos-kosan di Mojokerto,” ucap Yusri.
Saat ditemukan polisi, korban mengalami guncangan mental. Polisi kemudian meminta bantuan Komnas Perlindungan anak untuk melakukan pendampingan dan pemilihan psikis sang anak.
Yusri mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlidungan Anak yang mengatur pemerkosaan terhadap anak. Ia mengatakan pihaknya masih mencari tahu pasal yang bisa memberikan hukum terberat untuk pelaku.
Sedangkan tersangka AAB saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (im)