IM.com – Jumlah penerima program bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto terus bertambah. Sebanyak 1.894 tenaga keagamaan akan mendapat giliran untuk menerima program bantuan tersebut menyusul ketua RT RW dan pegawai non ASN.
PBI BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan tenaga keagamaan akan diberikan mulai awal tahun 2021. Mereka yang menerima antara lain guru TPQ, mudin, muadzin, takmir masjid/musala, marbot atau penjaga tempat ibadah agama Islam (masjid), penjaga makam, pemandi jenazah, guru sekolah minggu, koster dan penghafal Al Quran (hafidz).
“Seperti halnya jaminan sosial untuk seluruh ketua RT RW dan pegawai non ASN, jaminan sosial yang diberikan untuk tenaga keagamaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Walikota Mojokerto Ika Puspitasari terkait PBI BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan di Kota Mojokerto, Senin (16/11/2020).
Walikota mengatakan, bantuan ini berarti iuran premi para tenaga keagamaan akan ditanggung Pemkot Mojokerto. Menurutnya, tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga keagamaan dengan menjamin untuk resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Program bantuan ini adalah bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka menyejahterakan RT RW pegawai non ASN, dan yang akan menyusul tenaga keagamaan,” paparnya.
Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto yang karib disapa Ning Ita tersebut pun mengungkap, melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Walikota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan, program ini juga menjadi bagian dari dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Terutama bagi mereka yang mengalami penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antara, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum.
“Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad menyejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial,” tegas Ning Ita.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN. Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima), pegawai non ASN (3.521 penerima) dan perusahaan/badan usaha (7.910 penerima).
“Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima,” jelas Ning Ita. (im)