IM.com – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Pandemi Covid-19 DPRD Kota Mojokerto resmi berakhir pada 19 November 2020. Selama tiga bulan melakukan pengawasan sejak dibentuk 19 Agustus 2020, Pansus menarik beberapa kesimpulan terkait upaya penanggulangan Covid-19.
Ada beberapa kesimpulan yang kemudian melahirkan rekomendasi Pansus. Pertama, terkait kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid–19 Kota Mojokerto.
“Kepala daerah selaku Ketua Gugus Tugas masih sangat lemah dalam kemampuan manajerial dan komunikasi antar stakeholder terkait untuk bersinergi dalam penanganan pandemi,” Wakil Ketua Pansus Jaya Agus Purwanto dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (23/11/2020).
Ia juga mengkritik pemberian sanksi sosial terhadap masyarakat yang hanya memakai masker scuba. Padahal, lanjutnya, belum ada payung hukum yang membenarkan penindakan terhadap jenis pelanggaran itu.
“Akan tetapi fakta di lapangan telah terjadi penindakan semacam itu dan DPRD juga menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait hal itu,” tandas Agus.
Poin berikutnya, soal dana yang dikumpulkan dari pemberlakuan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Agus menilai, DPRD Kota Mojokerto perlu melakukan pengawasan menyeluruh pada pengelolaannya.
“Mulai aliran dana masuk, penggunaan, serta pertanggungjawabannya harus benar-benar diawasi,” ujarnya.
Kemudian, dewan meminta Pemerintah Kota Mojokerto lebih mencermati jumlah pelanggar prokes yang masih cukup banyak. Menurutnya, pemkot harus melakukan mengkaji secara segala aspek yang berkait dengan hal itu.
“Misalnya penyebab ketidakpatuhan masyarakat, karena bisa jadi masyarakat melakukan pelanggaran karena kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya, Pansus merekomendasikan agar Pemkot lebih menggencarkan sosialisasi protokol kesehatan di area-area publik. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan segala media komunikasi dan publikasi serta meningkatkan kuantitasnya.
Agus menambahkan, pegawai pemkot wajib khususnya yang bertugas menegakkan prokes harus bisa memberi contoh bagi masyarakat. Kritik itu menyusul temuan masih adanya petugas penanganan Covid-19 yang ternyata masih melanggar prokes dan kurangnya pemahaman mereka.
“Sebagai contoh, kami melihat masih ada petugas yang berjaga di rumah susun (Rusunawa Cinde) tempat karantina PDP dan OTG Covid-19 yang belum mengetahui prosedur protokol kesehatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tuturnya. Selain itu, imbuh Agus, beberapa tempat penampungan limbah khusus Covid-19 di layanan kesehatan Kota Mojokerto masih belum memadai.
Terakhir, Pansus menemukan indikasi penyalahgunaan mekanisme keuangan atau maladminisrasi pada Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan untuk relawan tracing Covid-19 di tingkat kecamatan serta kegiatan pembentukan posko khingga kelurahan dan RT/RW. Di sisi lain, Agus mengatakan, baik Pemkot maupun Satgas Penanganan Covid-19 kurang transparan dalam melaporkan kinerja mereka kepada pansus.
“Hal ini menimbulkan asumsi publik menjadi liar dan bias terhadap keberadaan Satgas Penanganan Covid-19. Untuk itu, kami meminta inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus secara administratif maupun hukum formil,” tegasnya.
Kendati banyak hal secara teknis yang harus dibenahi, Pansus berpendapat upaya penanganan pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto secara keseluruhan cukup berjalan lancar. (im)