Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, BNNK, polisi dan TNI menggerebek salah satu perempuan yang sedang berduaan dengan pasangan bukan suaminya di kamar kos, Senin (30/11/2020).

IM.com – Tujuh orang terjaring razia rumah kos yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). Mereka adalah pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar, dua orang diketahui sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi swasta.

Saat digerebek, sepasang dosen laki-laki dan perempuan itu berduaan di kamar kos. Kepada petugas, mereka berdalih sedang mengantarkan naskah soal ujian.

“Tiga orang berkumpul tanpa hubungan suami istri yang tidak bawa identitas. Salah satu ada yang mengaku pengajar di salah satu universitas yang diamankan di Meri,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto.

Dalam razia kali ini, petugas menyasar rumah kos di Kelurahan Meri 2, Kelurahan Kedundung dua dan Kelurahan Balongsari 1.

Ada tangkapan menarik lain dalam razia ini. Salah satu orang yang terjaring razia disebut-sebut merupakan salah satu pejabat teras di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Informasinya, pejabat tersebut berpangkat eselon III. Mirisnya lagi, teman kencannya adalah perempuan yang sudah bersuami asal Sidoarjo.

Sementara di rumah kosan lain, petugas memergoki dua laki-laki dan satu perempuan yang tak memiliki kartu identitas. Saat diinterogasi, mereka berdalih sedang bertamu.

Meski demikian, petugas tetap mengamankan keduanya. Berikutnya di kamar lain, petugas memergoki sepasang remaja yang sedang tidur dalam keadaan bugil. Keduanya langsung digelandang bersama pasangan yang sudah diamankan sebelumnya.

“Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya,” ujar Fudi.

Fudi mengatakan, razia beserta sanksi bagi pelanggar ketertiban umum mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dibantu BNNK Mojokerto dalam operasi ini juga mendapati satu penghuni kos positif memakai narkoba.

Adapun penindakan terhadap pemilik kos-kosan yang kerap melanggar ketertiban umum juga tak luput dari ancaman sanksi. Dinas Perijinan akan menindaklanjutinya dengan memeriksa kembali izin pendirian kos  yang bersangkutan.

“Jika ada warga sekitar yang keberatan dengan keberadaan rumah kos karena melanggar ketertiban umum, maka akan kita cabut ijinnya,” tegas Fudi. (im)

3,409

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini