IM.com – Sebanyak 524 warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto dipastikan menyumbang angka golput (golongan putih/tidak mencoblos) yang ditaksir bisa mencapai 50 persen lebih pada Pilkada serentak 2020. Ini akibat tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang didirikan di kawasan penjara tersebut.
Kasi Binadik Lapas Klas IIB Mojokerto Andi Prasetyo mengatakan, 524 tahanan tersebut merupakan warga asli Kabupaten Mojokerto. Ia menerangkan, berbeda dengan Pemilu dan Pilpres 2019, pada pilkada serentak ini TPS tidak bisa didirikan di lapasnya karena terbentur PKPU Nomor 17 Tahun 2020.
PKPU itu menyebutkan, TPS dapat didirikan di Klas IIB hanya jika lokasinya masih berada di wilayah penyelenggara pilkada.
“Namun lokasi lapas ini berada di wilayah Kota Mojokerto, bukan kabupaten,” jelas Andi Rabu (9/12/2020).
Pihaknya pun tak mau mengambil resiko terpidana kabur atau kemungkinan buruk lain jika membawa para mereka untuk mencoblos di TPS luar lapas.
“Kalau mengeluarkan narapidana sangat beresiko. Jadi semua tidak ada yang mencoblos,” ujarnya. Karena itu, lanjut Andi, pihaknya sengaja tidak pernah mendaftarkan 524 narapidana tersebut untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto membenarkan pendirian TPS khusus di Lapas tidak bisa direalisasikan karena bertentangan dengan aturan.
“Jadi memang belum ada regulasi yang membolehkan itu,” ucap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. (Baca juga: Potensi Golput Pilkada Mojokerto di Atas 50 Persen, IKBAR Unggul Telak). (im)