Proses penghitungan suara di PPK Kecamatan Gedeg, Sabtu (12/12/2020). Foto: KPU Jawa Timur.

IM.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto menemukan adanya kesalahan input data pemungutan suara di beberapa kecamatan. Hal ini menyebabkan munculnya selisih data yang dilaporkan panwas kecamatan (Panwascam) dengan fakta di lapangan.

Kesalahan ini ditemukan dalam sinkronisasi data penggunaan surat suara. Beberapa kesalahan input tersebut akan diperbaiki oleh Bawaslu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto yang diagendakan pada Rabu besok (16/12/2020).

“Kami menemukan salah satu TPS yang seharusnya data surat suara dikembalikan 0, diinput 230. Ini berarti ada selisih 230,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mojokerto, Afidatussholikha Afidah, Selasa (15/12/2020).

Afidah mengatakan, pihaknya langsung mengumpulkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam usai rekapitulasi penghitungan suara di seluruh Kecamatan tuntas, Sabtu (12/12/2020) lalu. Menurutnya, agenda sinkronisasi ini penting untuk memastikan validasi penggunaan surat suara sebelum rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (16/12/2020).

“Biasanya, masih ada kekeliruan dalam penulisan data pemilih, data penggunaan surat suara, dan sebagainya. Meskipun tidak merubah perolehan suara, tapi data ini penting dicermatri untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya,” tandas Afidah. (im)

34

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini