
IM.com – Tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto terjadi setiap 26 jam sepanjang tahun 2020. Angka tersebut diperoleh dari rata-rata angka kriminialitas sebanyak 331 tindak pidana.
Jumlah 331 aksi kriminal di Bumi Majapahit didominasi oleh tindak pidana penipuan dan penggelapan. Disusul pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta pencabulan terhadap anak.
“Dari angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto sepanjang 2020, rata-rata terjadi satu tindak pidana setiap 26 jam 2 menit 11 detik,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol David Prasojo dalam konferensi pers kegiatan Anev Kamtibmas akhir tahun 2020, Selasa (29/12/2020).
David menjelaskan, angka rata-rata terjadinya aksi kejahatan tersebut lebih baik dibanding tahun 2019 lalu. Pada tahun sebelumnya, David menyebut, tindak pidana di Bumi Mojokerto sebanyak 408 kejahatan atau terjadi setiap 21 jam 4 menit 6 detik.
“Artinya angka tindak pidana sepanjang 2020 ini turun 19 persen jika dibandingkan 2019,” ungkapnya.
Namun demikian, jenis kriminalitas tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tahun lalu penipuan dan penggelapan mendominasi dengan 108 kasus. Disusul curat 45 kasus, curanmor 19 kasus, judi togel 17 kasus, KDRT 16 kasus, penambangan ilegal 10 kasus, serta pencabulan terhadap anak 9 kasus.
“Sementara pada tahun 2020, tindak pidana penipuan dan penggelapan 68 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 56 kasus, penipuan melalui medsos 25 kasus,” ujarnya.
Selain tindak pidana yang dominan tadi, ada juga aksi kejahatan curanmor dan curas masing-masing 16 dan 11 kasus, penganiayaan 8 kasus, KDRT 14 kasus, serta pencabulan terhadap anak 12 kasus. Namun sayangnya, jumlah perkara yang mampu diselesaikan Polres Mojokerto tahun ini turun 18 persen dibandingkan 2019.
Tahun 2020 Satreskrim Polres Mojokerto menuntaskan 238 kejahatan. Sedangkan tahun lalu mencapai 291 perkara yang mereka tuntaskan.
“Namun jika dibandingkan berdasar jumlah kasus, tingkat penuntasan kasus tahun ini lebih baik dibandingkan 2019. Yaitu 72 persen tahun 2020 berbanding 71,3 persen di 2019,” jelasnya.
Di sisi lain, ada juga perkara yang menjadi utang alias belum berhasil dituntaskan Polres Mojokerto hingg akhir tahun 2020 ini. Antara lain kasus pembunuhan karyawan pabrik sosis warga Sidoarjo yang ditemukan di Desa Tinggar Buntut, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada, 13 Juni 2020 lalu.
Meski demikian, Polres berhasil memperbaiki catatan dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Satreskoba mengungkap 157 kasus dan menangkap 191 tersangka.
“Barang bukti yang disita berupa 519,64 gram sabu, 166.751 butir pil dobel L, 10 butir ekstasi dan 1 Kg ganja,” ujar David.
Sementara tahun lalu, Satreskoba Polres Mojokerto mengungkap 129 kasus dan meringkus 165 tersangka. Barang bukti yang mereka sita 533,86 gram sabu, 564.681 pil dobel L, serta 9 butir ekstasi.
Polresta Mojokerto Bongkar 191 Kasus
Angka berbeda dicatat Polresta Mojokerto dalam pengungkapan kasus sepanjang 2020. Institusi yang dipimpin AKBP Deddy Supriadi ini mengungkap 191 tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto.
Menurut Deddy, angka tersebut turun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 267 kasus.
“Jika dipersentase yaitu sekitar 60,29 persen yang merupakan hasil kinerja dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran,” ucap Deddy saat Anev Kamtibmas akhir tahun 2020 Polresta Mojokerto, PJU dan Polsek jajaran di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (29/12/2020).
Dari semua perlara yang ditangani sepanjang 2020, paling menonjol adalah kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong. Kasus yang melibatkan mantan kepala desa itu diduga merugikan uang negara sebesar Rp 297 juta.
Sementara dominasi tindak pidana yang terjadi pada tahun 2020 di wilayah hukum Kota Mojokerto sama dengan kabupaten yakni penipuan dan penggelapan. Deddy menyebut, dua perkara itu mencapai angka 50 kasus.
“Untuk kasus narkoba yang berhasil mengungkap, ada 95 kasus dengan 177 tersangka,” ucapnya.
Kemudian kasus tindak pidana ringan yang berhasil diungkap sebanyak 633 kasus. Antara lain seperti penindakan penjual miras, orang mabuk, prostitusi hingga pelanggaran protokol kesehatan, dengan barang bukti sebanyak 1790 botol miras.
Sementara untuk Satlantas Polresta Mojokerto Kota mengungkap 377 kasus laka dengan rincian, 56 orang meninggal dunia , 4 orang luka berat dan 375 luka ringan. (im)