IM.com – Kawanan jambret tega merampas tas milik seorang ibu pengendara motor yang sedang hamil 7 bulan hingga tersungkur ke jalan. Salah satu pelaku, Arif Prasetyo (48), berhasil dilumpuhkan polisi dengan tembakan timah panas di kaki.
Pelaku disergap tim Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Mojokerto di daerah tempat tinggal pelaku, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dia dan seorang temannya terekam kamera CCTV pernah melakukan aksi penjambretan dan penggelapan di dua lokasi yakni Kecamatan Bangsal dan Trowulan.
“Pelaku adalah residivis yang dua kali melakukan kejahatan.Pertama, ia keluar dari Lapas Kediri pada Mei 2016 pada kasus yang sama yaitu jambret dan terakhir April 2020 dalam kasus penggelapan,” terang AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers, Senin (4/1/2021).
(Baca Juga: Nekat Jambret Usai Dipecat, Pemuda Mojoanyar Babak Belur Dihajar Massa).
Dalam rekaman CCTV, pelaku penjambretan menggunakan motor matic mengikuti korban, Ningsih, dari jarak dekat di Jalan Raya Mojoagung-Trowulan. Pelaku merampas tas korban saat sedang lengah.
Akibat aksi penjambretan itu, perempuan yang sedang hamil 7 bulan, terjatuh hingga terluka parah di bagian wajah. Warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang juga mengalami patah tulang.
Polisi berhasil mengendus jejak kejahatan pelaku dari adanya penjualan hp yang diduga sama dengan barang bukti penggelapan di Trowulan. Unit Resmob kemudian melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Cepu, Kabupaten.
Pelaku Arif Prasetyo berhasil ditangkap pada Jumat (1/1/2021) pukul 00.35 WIB. Saat diminta menunjukkan barang bukti, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senpi petugas.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan 2x ke udara, tapi tak dihiraukan, malah pelaku tambah beringas. Maka dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaku,” tegas Dony.
Setelah itu, warga Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Tengah dilarikan ke RS Sido Waras, Bangsal. Bukan hanya Arif Prasetyo, polisi juga membekuk pelaku lain Irfan Anrizah, warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
“Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor (penjambretan) dan dua orang penadahnya dijerat pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkas Kapolres Mojokerto.
Saat diinterogasi, tersangka Arif mengaku bersalah dan tidak tahu keadaan korbannya yang sedang hamil. Ia mengaku memilih korban aksi kejahatannya secara acak.
“Saya tidak merencanakan penjambretan , dan mencari sasaran secara acak, sehingga tidak tahu jika korban dalam keadaan hamil tujuh bulan,” ujarnya di hadapan polisi.