IM.com – Satreskrim Polres Kota Mojokerto menciduk Dwi Wicaksono (20), pemuda asal Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, karena nekat menyetubuhi bocah berusia 12 tahun. Pelaku dua kali mencabuli korban yang dikenalnya melalui media sosial facebook setahun lalu.
Setelah perkenalan lewat facebook, pelaku semakin intens berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA).
“Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dua kali di lokasi berbeda. Pertama di mess tempat tersangka bekerja di Gresik, dan di rumah keluarganya di Mojokerto,” ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian dalam konferensi pers, Rabu (13/1/2021).
Persetubuhan pertama terjadi pada Senin (14/12/2020) malam. Tersangka yang akrab disapa Bogel itu membawa kabur bocah perempuan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu ke mess tempat kerjanya di Gresik.
“Pelaku menjemput korban di rumah temannya. Sebelumnya, korban pamit ke orang tuanya membeli teh poci di Jalan Benteng Pancasila,” tutur Iwan.
Buruh pabrik di Gresik itu menebarkan rayuan kepada korban agar mau diajak hubungan intim. Sebelum akhirnya menyetubuhi bocah kelas 6 SD itu.
“Tersangka berjanji akan bertanggungjawab kalau korban hamil,” ungkap Iwan.
Besoknya, Selasa (15/12), tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Ternyata motif pelaku membawa korban ke rumah tersebut untuk kembali melakukan pencabulan.
Pasalnya, rumah itu sudah lama tidak ditinggali dan dalam keadaan kosong.
Pada saat yang sama, orangtua korban yang mengetahui anaknya semalaman tidak pulang, mulai panik dan mencari informasi ke tetangga dan teman-temannya. Setelah mendapat kabar korban pergi bersama seorang pemuda yang dikenal melalui facebook, mereka langsung melapor ke Polresta Mojokerto.
Tim Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. Tersangka dan korban sempat terlihat mengendarai motor di Desa penompo, Kecamatan Gedeg.
Petugas akhirnya berhasil menangkap Dwi yang sedang berduaan dengan korban di rumah Desa Kemantren, Gedeg sekitar pukul 13.30 WIB. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban, serta ponsel pintar dan sepeda motor Suzuki Smash milik tersangka.
Dwi Wicaksono kini mendekam di Maolresta Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 76d, 76e, 81 dan 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” demikian Wakapolresta Mojokerto. (im)