IM.com – Kota Mojokerto akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul 11 daerah lain di Jawa Timur. Kebijakan penanggulangan Covid-19 tersebut diterapkan karena daerah yang dipimpin Wali Kota Ika Puspitasari ini telah memenuhi empat unsur yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu mengatur pemberlakuan PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional. Unsur ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Terakhir, tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
“Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto ini sudah memenuhi keempat unsur itu,” jelas Walikota Ika Puspitasari pada rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Ruang Galery, Rumah Rakyat dalam rilis yang diterima inilahmojokerto.com, Selasa (12/1/2021).
PPKM di Kota Mojokerto diterapkan pada 15-28 Januari 2021. Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor.
Antara lain, sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB.
“Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai besok (13/1/2021). Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat,” tutur walikota yang karib disapa Ning Ita.
Ia meyakini, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Itu karena daerah ini berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi.
“Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19,” tegas Ning Ita.
Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, lanjut Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
Ning Ita menjelaskan, untuk sementara tempat wisata dan tempat hiburan akan ditutup. Selian itu, kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen.
“Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” jelas walikota perempuan pertama di Mojokerto ini.
Lebih jauh Ning Ita mengatakan, pada akhirnya Kota Mojokerto diharuskan menerapkan sistem PPKM seperti daerah-daerah lainnya di Jawa Timur. Ning Ita berharap dengan adanya PPKM dalam waktu dekat ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dan memberikan dukungan.
“Penerapan PPKM ini kami jalankan untuk melindungi masyarakat secara luas. Mohon dukungan dalam pelaksanaannya, agar penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. Dan, kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (im)