Aparatursipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan bekerja dengan sistem pembagian kerja di rumah 75 persen dan di kantor 25 persen.

IM.com – Bupati Mojokerto Pungkasiadi merevisi ketentuan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Perubahan itu terletak pada pembagian jam kerja di rumah dengan di tempat kerja dari 50:50 persen menjadi 75:25 persen.

Revisi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/71/416-034/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto. Aturan itu juga menggeser masa berlaku PPKM mulai 15-25 Januari 2021.

Surat Edaran ini menggantikan SE Nomor 130/29/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vırus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto. Serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/30/416-204/2021 perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE Nomor 130/71/416-034/202 masih mengacu pada tiga peraturan di atasnya. Yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Sserta c; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE PPKM itu, diatur penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai swasta. Pembagiannya, pegawai yang bekererja di rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan mereka yang kerja di kantor/work from office (WFO) 25 persen.

Dalam SE sebelum revisi, sistem kerja di kantor dan rumah masih dibagi 50:50 persen. (Baca: Pemkab Mojokerto Terapkan Sistem Kerja ASN di Kantor dan Rumah 50-50).

Seluruh Perangkat Daerah maupun BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan menyediakan standar sarana kesehatan di tempat kerja/perkantoran. Antara lain alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer serta tempat cuci tangan.

Pembatasan juga berlaku pada kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar kembali ditiadakan dan diganti sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring di semua satuan pendidikan.

Untuk sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam. Yakni mulai pukul 03:00-21:00 WIB, dengan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, SE juga mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha secara ketat. Antara lain kegiatan restoran makan/minum di tempat, ditetapkan sebesar 25 persen dari kapasitas normal.

Layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga pukul 20:00 WIB. Aturan ini juga berlaku bagi toko-toko modern.

Lalu, pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata, diatur dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal. Pembatasan yang sama diterapkan pula pada kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah, yakni sebanyak 50 persen.

Pembatasan kapasitas itu tetap disertai aturan wajib menaati protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100 persen pun, juga wajib mengikuti disiplin protokol kesehatan.

Ditekankan juga dalam Surat Edaran tentang upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Yakni dengan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).

Selama penerapan PPKM, pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan berkoordinasi bersama POLRI dan TNI. Peran Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kecamatan, kelurahan/desa, pengoptimalan kembali kampung-kampung tangguh, akan ikut memaksimalkan upaya ini. (im)

328

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini