Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria bersama jajaran Forkopimda melalui rapat virtual, Sabtu (16/1/2021) memutuskan jam operasional pasar tradisional diubah atau diperpajang mulai pukul 03.00 sampai 20.00 WIB.


IM.com – Walikota Ika Puspitasari memperpanjang jam operasional pasar tradisional hingga pukul 20.00 WIB selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perubahan pembatasan ini mendapat respons positif dari sejumlah pedagang.

Perubahan ini diputuskan oleh Walikota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita bersama Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria dan jajaran Forkopimda melalui video conference,  Sabtu (16/1/2021).

Sehari sebelumnya, walikota mengeluarkan Surat Edaran Walikota nomor 443.33/183/417/.508/2020 yang mengatur jam operasional pasar tradisional mulai pukul 03.00-16.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku selama penerapan PPKM mulai 15-28 Januari 2021.

Diperpanjanganya jam operasional pasar tradisional itu merespons banyaknya protes dari warga dan para pedagang. Mereka keberatan karena dalam aturan yang sama, toko modern seperti minimarket, swalayan dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Terkait adanya masukan dari masyarakat dan laporan melalui aplikasi Curhat Ning Ita, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto melalui video conference pada Sabtu (16/1/2021), menyepakati untuk melakukan perubahan SE tentang PPKM di sektor pasar tradisional,” demikian keterangan tertulis humas Pemkot Mojokerto, Sabtu (16/1/2021). (Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Mojokerto Berlaku 15-28 Januari 2021).

“Adapun perubahan yang dilakukan adalah memperpanjang jam operasional pasar tradisional, yang semula operasionalnya dibatasi sampai jam 16:00 WIB, kini diubah menjadi jam 20:00.”

Tidak hanya itu, Ning Ita juga menampung laporan dari tim dari UPT Pasar Tradisional telah turun ke lapangan dan berkomunikasi secara langsung dengan pihak pedagang. Dari laporan itu, ia menyimpulkan jam operasional pasar yang harusnya dimulai pukul 03.00 WIB, dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Karena para pedagang sudah memulai persiapan beraktifitas pukul 02.00 WIB. Dan itu tidak ada persoalan serta sudah terkomunikasikan dengan para pedagang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hanya jam tutupnya, kita ambil kebijakan yang lebih fleksibel memperbolehkan buka sampai jam 20.00 mengikuti toko, swalayan dan restoran,” terangnya.

Meski demikian, Ning Ita mengingatkan para pedagang tetap harus memperhatikan perilaku 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) secara ketat dan displin. Satpol PP Kota Mojokerto bersama aparat penegak protokol kesehatan lain tak segan menindak tegas pihak yang melanggar aturan PPKM.

“Kami dari Satgas Covid-19, mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang telah taat dan tertib dalam pelaksanaan PPKM hati pertama kemarin, Jumat 15 Januari 2021. Dan kami berpesan kepada suruh masyarakat Kota Mojokerto untuk tetap taat kepada protokol kesehatan, dimanapun berada 4M harus terus dilaksanakan secara ketat,”

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengakui, perbedaan jam operasional antara toko modern dengan pasar tradisional membuat kesan diskriminasi saat penegakan di lapangan. Hal itu dialami petugas saat melakukan penegakan dan pengawasan pada hari pertama penerapan PPKM, Jumat (15/1/2021) kemarin.

“Petugas sempat bersitegang dengan pemilik toko di Pasar Tanjung karena mereka menganggap ini toko (modern). Namun demi kebersamaan dan keadilan agar pedagang di dalam pasar juga tidak komplain jadi di sekitar pasar menyesuaikan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Mojokerto bersama aparat penegak protokol kesehatan lain tak segan menindak tegas pihak yang melanggar aturan PPKM. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau denda Rp 200 ribu,” tandasnya. (im)

254

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini