Lebih dari 1.000 karyawan PT SAI, Ngoro Industri Persada, terpaksa berkerumun di depan pabrik karena akses masuk pabrik diblokir warga Desa Lolawang yang menuntut pengelolaan limbah, Senin (25/1/2021) malam.

IM.com – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto memburu dalang di balik aksi demo warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, di depan pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Senin (25/1/2021) malam. Demonstrasi tersebut menimbulkan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kerumunan bukan hanya dari pendemo. Sedikitnya 1.500 lebih karyawan PT SAI yang akan bekerja pada shift malam hanya bisa berkerumun di depan pabrik karena akses masuk diblokir warga.

“Beberapa warga mengunci pintu gerbang perusahaan sehingga mengakibatkan karyawan tidak bisa masuk dan terjadi penumpukan (kerumunan),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Demonstrasi warga masih dipicu rebutan pengelolaan limbah produksi PT SAI. Mereka menuntut hak kelola sampah produsen kabel kendaraan bermotor tersebut diberikan ke BUMDes Lolawang. (Baca: Nilai Limbah PT SAI Ditaksir Miliaran Rupiah, Warga Desa Lolawang Tuntut Hak Kelola).

Selama ini, limbah pabrik yang berada di wilayah Desa Lolawang itu dikelola oleh CV Giri Meru, perusahaan milik warga Desa Wotanmas Jedong, Winajat. Dari rapat mediasi terakhir, pengelola limbah sejatinya sudah sepakat untuk menyerahkan hak pengelolaan limbah tersebut ke Desa Lolawang paling lambat Desember 2020. (Baca: Polemik Hak Kelola Limbah PT SAI, Desa Lolawang Harus Dirikan BUMDes Paling Lambat Desember…).

Namun kesepakatan itu rupanya belum terealisasi sampai sekarang. Hal inilah yang memantik ratusan warga Lolawang kembali menyuarakan tuntutannya melalui aksi demo, Senin malam kemarin.

“Kami menyasar penyebab kerumunannuntuk diproses hukum. Kalau sudah cukup unsur pidananya, kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres.

Tim Satreskrim sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga sudah menerima laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ngoro.

“Kami sudah meminta keterangan lima saksi di lokasi dan mendapatkan bukti video dan foto, akan kami pelajari,” tandas Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra.

Rifaldhy menyatakan, pihaknya sedang mengidentifikasi penanggungjawab aksi warga Desa Lolawang. Selanjutnya, mereka akan dijerat pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kami menyelidiki tindakan melawan petugas dan melakukan penghasutan. Karena menghasut untuk menutup pintu gerbang pabrik, mengajak yang lain menghalangi karyawan pabrik supaya tidak bisa masuk sehingga terjadi kerumunan,” tegasnya. (im)

2,196

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini