Satpol PP Kota Mojokerto akan terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dan menerapkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi masyarakt yang melanggar.

IM.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto yang berakahir 28 Januari 2021 kemarin tidak diperpanjang. Untuk menjaga masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, Pemkot menaikkan sanksi denda bagi pelanggar dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kenaikan denda itu untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes. Dari situ diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin prokes meningkat.

“Denda operasi yustisi bagi protokol kesehatan (prokes) kami naikkan dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera, tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran ini bisa terus meningkat,” kata Ika Puspitasari pada InilahMojokerto.com, Jumat (29/1/2021).

Angka penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto kerap naik turun. Terakhir, sejak diterapkan PPKM pada 15-28 Januari, penyebaran virus diklaim mulai terkendali berdasarkan empat parameter yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Walikota yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan bahwa berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan trend. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.

Namun penurunan jumlah pasien Covid-19 itu kemungkinan masih bisa berbalik jika disiplin prokes masyarakat kembali kendur. Kerawanan itu dapat diindikasikan dari jumlah pelanggar prokes yang meningkat selama penerapan PPKM kemarin.

Ning Ita menyebutkan, pelanggar perorangan sebanyak 730 dengan denda Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar yang melanggar jam malam dikenakan denda Rp 200 ribu.

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi. Kalau angka BOR tidak terkendali setelah denda dinaikkan, bisa jadi Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali,’’ tandasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono kenaikan denda itu mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dimana denda maskimal sebesar Rp 200 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan.

“Jadi saya meminta teman-teman juga ikut mensosialisasikan. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat biar ada efek jera, Bu wali sudah mengumumkan jika denda naik jadi Rp 100 ribu per tanggal 29 Januari,” jelasnya. (im)

117

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini