IM.com – Seorang warga Jalan Kenanga, Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diringkus tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, Banjarbaru, Kalimantan Tengah, setelah mencuri sepeda motor yang dibawa kekasihnya Lita untuk berkencan. Pria berinisial FMH (33) diamankan polisi di atas kapal ketika hendak membawa kabur motor curian Vario White Blue dengan nomor polisi DA 6451 OV itu ke kampung halamannya.
FMH dibekuk saat bersembunyi di musholla kapal sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika terjadi penangkapan, kapal yang ditumpangi pelaku masih bersandar di Pelabuhan Trisakti Banjarbaru hendak menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Aksi FMH membawa kabur motor pinjaman kekasihnya dilakukan pada Jumat (12/2/2021) kemarin. Pada Kamis malam, pelaku dan korban menginap di sebuah hotel di Banjarbaru.
Ketika bangun tidur esok harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, korban sontak terperanjat dari termpat tidurnya karena tidak menemukan sang kekasih disampingnya. Ia semakin cemas saat mengetahui kunci motor yang diletakkan di meja kamar hotel sudah raib.
“Kemudian saksi bergegas ke parkiran untuk mengecek sepeda motor ternyata sudah tidak ada,” ujar Kapolresta Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung, Senin (15/2/2021).
Andri menambahkan, setelah itu Lita langsung menghubungi pemilik motor yang dia pinjam Sumarno dan memberitahukan peristiwa tersebut. Keduanya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.
“Dari hasil keterangan saksi saat menginap di hotel itu, pelaku mengaku ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa,” ungkapnya.
Berdasar informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, AKP Slamet Rahardjo dibantu tim dari Satrekrim Polresta Banjarbaru bergegas menuju Pelabuhan Trisakti. Sesampainya di pelabuhan, tim Reskrim menyisir kapal rute Pulau Jawa yang hendak berlayar.
Akhirnya, petugas mendapati pelaku sedang bersembunyi di musholla kapal penumpang tujuan Surabaya, Jawa Timur. Polisi kemudian mengamakan tersangka FMH beserta barang bukti sepeda motor curian Vario White Blue DA 6451 OV.
“Atas perbuatannya, FMH dikenakan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian (Curanmor),” ujar Kapolresta Banjarbaru Barat. (Baca juga: Nekat Serang Polisi Pakai Pistol Rakitan, Pelaku Curanmor Ditembak Mati). (im)