Bupati Ikfina Fahmawati menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum fraksi terhadap 3 Raperda dalam Rapat Paripruna DPRD Kabupaten Mojokerto,

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan memberdayakan petani untuk memanfaatkan hasil panen menjadi produk pangan. Dukungan diwujudkan melalui pendampingan dan memberikan bantuan dana.

Program pemberdayaan petani tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sebagai tanggapan atas pandangan umum Fraksi terhadap 3 rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD. Program perlindungan dan pemberdayaan petani tertuang dalam Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah.

“Kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan petani serta prosedur produsen pangan secara konkrit dapat dilaksanakan melalui pemberian bantuan dana untuk memanfaatkan dan mengolah hasil pertanian. Sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang bersaing,” kata Bupati Ikfina.

Berikutnya, Ikfina menanggapi pandangan umum fraksi terkait upaya pemkab dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini diatur dalam Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Menurut Bupati Ikfina, upaya pemberantasan peredaran narkoba juga dilakukan dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat. Terutama di kalangan pendidikan untuk membentuk relawan dan penggiat anti narkoba yang akan bertugas menciptakan lingkungan bersih narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika,” papar Ikfina.

Terakhir, Bupati Ikfina menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas di Pesantren. Dewan mempertanyakan pesantren tradisional yang belum pernah tersentuh bantuan dari pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto hanya memberikan bantuan dan fasilitas bagi pesantren yang memenuhi kriteria. Hal itu sesuai definsi dan batasan yang dipersyaratkan dalam Raperda ini,” jelas Ikfina..

Dalam Raperda disebutkan definisi Pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dunia atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Lembaga tersebut didirikan oleh perseorangan Yayasan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan akhlak mulia.

Namun demikian sebagai wujud pertanggungjawaban atas pemberian fasilitas tersebut maka setiap lembaga wajib melaporkan output dan outcome hasil dan keluaran yang dicapai. Sehingga dapat dinilai dampak kemanfaatannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Kami berharap agar rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat dilanjutkan ke dalam tahap pembahasan bersama mendapatkan persetujuan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutur Ikfina.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina tak lupa menyampaikan apresiasi  kepada seluruh anggota DPRD atas kritik dan saran serta rekomendasi yang diberikan menyangkut tiga raperda tersebut di atas. Bupati mengatakan, hal itu sebagai wujud sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembentukan Peraturan Daerah agar sesuai dengan aturan hukum dan bertujuan mencapai kemaslahatan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Demikian jawaban pandangan umum yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya dan semoga 3 Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda oleh Dewan agar bisa kita terapkan oleh Pemerintah Daerah Mojokerto,” pungkas Bupati Mojokerto. (im)

40

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini