Tersangka FN saat diinterogasi mengaku terpaksa menjual istrinya seharga Rp 1,5 juta untuk melakukan hubungan seks bertiga dengan lelaki hidung belang karena terbelit hutang.

IM.com – Seorang suami di Kota Mojokerto tega menjual istrinya ke lelaki hidung belang. Pelaku, FN, memaksa sang istri melakukan hubungan intim bertiga dengan pelanggan.

FN menjajakan perempuan yang sudah 16 tahun ini menjadi istrinya itu melalui media sosial twitter dengan tarif Rp 1,5 juta. Pria asal Kecamatan Sumombito, Kabupaten Jombang tersebut, mengaku terpaksa melakukan praktik tercela ini karena terbelit utang.

“Saya biasanya menawarkan istri saya melalui media twitter, jika ada yang tertarik biasanya langsung DM dan janjian untuk bertemu,” katanya di Mapolresta Mojokerto, Jumat (9/4/2021).

Tersangka mengatakan tak sanggup membayar utang Rp 5 juta karena sudah tidak memiliki penghasilan sejak di-PHK dari tempat kerjanya dulu. Karena terpaksa, ia mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan lelaki hidung belang yang ingin mendapatkan pelayanan seksual dari istrinya.

“Sudah 3 kali ini (transaksi seksual yang melibatkan istri). Saya telah menikah dengan istri saya selama 16 tahun,” ungkapnya.

Berdasar laporan masyarakat, tersangka FN berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.15 WIB. Polisi menggerebek FN saat melakukan transaksi lendir bersama istrinya dan seorang lelaki hidung belang di sebuah hotel.

“Pada 19 Maret pukul 16.15 Wib, petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap pelaku dan istrinya serta pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Mojokerto,”kata Kapolresta AKBP Deddy Supriadi.

Petugas mengamankan dompet warna biru berisi uang senilai Rp 1 juta, KTP milik korban (istri FN) dan tas Kecil warna Hitam Merk “ DCY “. Kemudian diamankan juga sebuah  sprei warna putih, sarung bantal, dua handuk ukuran besar dan kecil, satu bungkus kapsul obat kuat merk X Tra Fit.

Tersangka beserta korban dan para saksi juga barang bukti yang ikut terjaring penggerebekan di hotel dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta  dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkas Kapolresta Mojokerto. (im)

1,151

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini