DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) dan perwakilan UPTD Pasar Tradisional terkait persoalan penyewaan kios pedagang Pasar Tanjung Anyar.

IM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto meminta instansi terkait turun tangan menyelesaikan sengketa antar pedagang Pasar Tanjung Anyar yang dipicu penyewaan kios. Legislatif mengingatkan, pengelolaan pasar dan kiso pedagang harus sesuai aturan.

Persoalan sengketa hak guna kios di Pasar Tanjung Anyar sampai ke meja DPRD Kota Mojokerto. Dewan menerima keluhan sejumlah pedagang pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari pihak ketiga.

“Saya minta pengelolaan semua pasar ada pembenahan secara komperhensif . Demikian dengan nantinya jika ada pasar-pasar baru harus sesuai aturan. Harapan kami, minggu depan pasar harus tertata, ” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan unsur eksekutif.

Rapat ini dihadiri Inspektur, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) dan perwakilan UPTD Pasar Tradisional. Dalam RDP itu, dewan meminta penjelasan terkait persoalan sengketa hak guna toko gudang (togu).

“Ini persoalan lama, banyak masyarakat yang mengadu ke Dewan. Satu togu dibayar si A dan kunci diberikan si B sehingga ada 2 orang merasa berhak atas 1 togu. Makanya timbul masalah, ” tandas Sunarto.

Menurut Sunarto, praktik penyewaan togu merupakan tindakan melanggar peraturan daerah. Untuk itu, politisi PDI Perjuangan ini meminta agar UPTD segera turun ke bawah menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Dulu saya minta OPD terkait memberi perhatian serius masalah ini. Jangan sampai berlarut-larut.  Karena pasar ini tempat perputaran uang. Mulai awal banyak masyarakat yang curhat, jangan sampai terulang lagi,” himbaunya.

Ketua Komisi II, Rizky Fauzi menambahkan, sehubungan dengan banyaknya pelanggaran regulasi, maka dirinya menganggap perlu tahu bahwa ada sanksi jika ada pelanggan.

“Pengalihan hak dari pedagang pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari PT Anggun ke Pemkot harus sesuai dengan landasan hukum” tekannya.

Sementara itu, Plt. Kadis Kopukmperindag, Ani Wiijaya mengatakan pihaknya telah merencanakan sejumlah langkah untuk menangani konflik antar pedagang dan penataan pasar. Ia optimis permasalahan ini akan segera tuntas.

“Kami sedang berproses untuk pembayaran non tunai demi menghindari kebocoran. Ini aplikasinya masih dibuat. Untuk mempermudah e-retribusi,” jelasnya.

Selanjutnya, Ani mengungkapkan, Diskopukmperindag sudah melakukan pendataan dan monitoring. Ia menjelaskan, ada beberapa kios yang kosong yang nantinya disiapkan untuk mengganti penataan pedagang yang meluber di jalanan.

“Termasuk adanya sanksi jika ada pedagang yang tidak berjualan selama sekian hari, maka hak menempati kios dapat dicabut, ” pungkasnya. (im)

84

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini