IM.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengeluarkan 13 butir instruksi untuk menjamin suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan. Penerapan protokol kesehatan 5M secara ketat merupakan poin yang paling ditekankan terkait pelaksanaan ibadah pada bulan suci dan hari raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Ke-13 butir arahan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021. Aturan ini mengacu Perwali Nomor 55/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Mojokerto.
“Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” kata Wali Kota, Senin (12/4/2021).
Ning Ita, sapaan karib Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan, selama bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri, operasi justisi protokol kesehatan (prokes) diintensifkan.
Penerapan protokol kesehatan 5M tersebut termaktub dalam butir pertama Instruksi. Pada butir pertama diimbau bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syari’at Islam dengan penuh iman, ikhlas, dan khusyuk selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021 Masehi.
“Dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi),” demikian bunyi terakhir pada butir pertama instruksi Walikota.
Butir kedua, dihimbau agar warga masyarakat yang tidak berpuasa dan umat Non Muslim agar saling menghormati dengan tidak makan, minum, dan merokok di tempat terbuka dan dianjurkan untuk menjaga toleransi, keamanan dan ketertiban dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi.
Butir ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, depot, warung, dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari.
Butir keempat, himbauan agar seluruh jajaran Pemkot Mojokerto hingga pengurus RW/RT, pemilik usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati bulan suci ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan lbadah di bulan Ramadhan dan pengamalan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Dalam butir kelima, warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya terutama di rumah dan tempat ibadah. Butir keenam, menekankan agar kegiatan Tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi masjid atau musholla.
Butir ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Butir kedelapan, penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat , kafe, usaha bar, live musik, permainan billiar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan, sedangkan untuk jam tayang bioskop adalah Jam 18.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan yang berlaku.
Butir kesembilan, pedagang kaset / CD / VCD / DVD dan sejenisnya serta pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama bulan Ramadhan.
Kesepuluh, kegiatan takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan pelaksanaan takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.
Kesebelas, instansi lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan hari raya ldul Fitri 1442 Hijriah.
Butir keduabelas dan ketigabelas menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke Bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Sedangkan pemantauan dan pelaksanaan instruksi dilaksanakan oleh Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mojokerto, Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto, dan Kepolisian Resort Mojokerto Kota. (im)