IM.com – Seorang pemuda asal Mojokerto, Aziz (25) ditangkap Satreskrim Polres Malang. Tersangka diduga terkait dengan tewasnya Dewi Lestari (25), warga Dusun Boro, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen.
Aziz, warga Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, diringkus bersama temannya, Cahyo (21) asal Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen. Keduanya diduga membuang mayat korban di sebuah kebun tebu, Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen.
“Dari hasil penyidikan dan otopsi ternyata dugaan awal bahwa korban menjadi korban pembunuhan, ternyata tidak benar,” kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Jumat (30/4/2021).
Mayat korban ditemukan warga pada 23 April 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Jenazah dibungkus dengan tikat karpet.
“Saat ditemukan korban sudah meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan, sudah ada pembusukan,” ujarnya.
Kapolres Malang menjelaskan, dari hasil otopsi terungkap bahwa korban meninggal karena banyak menenggak air bercampur lumpur ketika jatuh dan nyungsep ke sawah. Hal itu terjadi karena korban dalam kondisi mabuk berat.
“Jadi, dari hasil otopsi diketahui bahwa yang bersangkutan, meninggal bukan karena penganiyaan atau pembunuhan. Tapi karena terlalu banyak minum lumpur setelah terjatuh di sawah,” ujarnya.
Hasil autopsi ini diperkuat dengan olah tempat kejadian perkara penemuan mayat korban. Polisi tidak menemukan ada air lumpur atau belatung di kebun tersebut.
“Artinya, korban meninggal bukan di lokasi itu. Dan di tubuh korban juga tidak ada tanda-tanda penganiyaan,” terang Kapolres Malang.
Korban Mabuk Bawa Anak
Berdasar penyidikan diketahui peristiwa bermula ketika korban yang sudah dalam kondisi mabuk setelah minum 15 sachet obat batuk Komix bertemu dengan kedua tersangka pada Senin (19/4/2021) malam. Perempuan yang sudah bersuami dan beranak satu itu kemudian mengajak Cahyo dan Aziz pesta minuman keras di Kanjuruhan-Kepanjen.
“Mereka bertiga minum arak sampai Selasa dini hari. Dewi mengajak anaknya. . Waktu mabuk itu saya bonceng. Dan waktu Dewi (DL) pergi sendiri setelah mabuk. Saya juga bonceng anaknya,” tutur tersangka Cahyo.
Seusai pesta, dalam kondisi mabuk berat, korban pamit pulang dengan alasan, untuk mengambil uang. Melihat korban yang sedang mabuk mengendarai motor sendiri, dua tersangka pun membuntuti dari belakang. Dalam perjalanan, perempuan berusia 25 tahun itu terjatuh dan nyungsep ke sawah.
“Posisi jatuhnya, bagian muka terjerembab ke lumpur sawah dan sepeda motornya menimpa tubuh korban,” ungkapnya.
Mengetahui hal itu, kedua tersangka bergegas menolong. Sesaat kemudian, datang orang lain yakni Sahrul yang ingin membantu.
Cahyo dan Aziz mengaku tidak melakukan perbuatan apa pun yang dilakukan terhadap korban. Dirinya justru membantu, saat korban sempat jatuh.
“Saya mengenal korban baru empat bulan. Kami bertiga minum, itu ya karena diajak korban. Uangnya, ya memakai uangnya korban,” kata Cahyo.
Setelah DL mengalami kecelakaan dan diketahui meninggal dunia, anak DL pun langsung dirawat di kediaman CY. “Anaknya diemong ibu saya,” ucapnya.
Kepada Sahrul, salah satu tersangka mengaku korban adalah istrinya. Mereka kemudian membawa korban yang sudah tak sadar ke rumah Sahrul, tak jauh dari sawah itu.
“Kedua tersangka sempat menjelaskan kepada Sahrul bahwa mereka habis minum dan mabuk. Lalu mereka pamit pulang dan akan kembali lagi esok paginya,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Esok harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, Cahyo dan Aziz, kembali mendatangi rumah Sahrul untuk melihat kondisi korban. Namun saat keduanya tiba, korban ternyata sudah meninggal, sementara Sharul sedang bekerja di luar.
“Korban yang seharusnya dari awal sudah diberikan pertolongan usai kejadian, justru dibiarkan begitu saja di rumah Sahrul sampai meninggal,” tukas Kapolres.
Sampai Selasa malam, keduanya lalu membawa korban pergi. Namun bukannya langsung dipulangkan ke rumah, jenazah korban malah ditinggalkan di sebuah gubuk dekat rumah Sahrul.
“Di gubuk itu dua tersangka ini sempat membacakan yasin. Baru pada Kamis (22/4/2021) malam, jenazah korban dipindahkan ke kebun tebu sampai ditemukan warga pada esok harinya,” tegas Kapolres.
Meski tidak melakukan pembunuhan, Cahyo dan Aziz tetap dijerat sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan Dewi Lestari meninggal dunia. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 atau tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Jo Pasal 181. (im)