Penyekatan di By Pass Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Trowulan (PPST), wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Jombang.

IM.com – Satlantas Polres dan Polresta Mojokerto mulai melakukan penyekatan di sejumlah titik jalur mudik, Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 00.00 WIB. Puluhan kendaraan dari luar kota yang melewati jalur tersebut langsung dihalau petugas.

Di wilayah hukum Polres Mojokerto, ada lima titik penyekatan. Yakni di jalur By Pass Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Trowulan, perbatasan Mojokerto-Pasuruan di Kecamatan Ngoro, Cangar, Pacet uangh berbatasan dengan Batu.

Kemudian jalur perbatasan Trawas-Pandaan serta di Jembatan Rolak songo di Kecamatan Mojoanyar yang berbatasan dengan Kabupaten Sidoarjo.

Dalam operasi ketupat semeru hari pertama di PPST, sedikitnya ada 35 kendaraan, baik roda dua maupun empat yang dipaksa putar balik oleh petugas. Puluhan kendaraan itu datang dari arah barat (Jombang-Madiun) menuju ke timur (Mojokerto-Surabaya).

“Kita sudah meminta 35 kendaraan baik roda dua maupun empat dari luar kota putar balik karena pengendara dan penumpangnya tidak membawa surat tugas dan surat bebas Covid-19,” kata Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, Kamis (6/5/2021).

Randy menjelaskan, kendaraan dari luar daerah diperbolehkan melintas hanya jika membawa  surat tugas atau surat bebas Covid-19 selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ketentuan ini sesuai aturan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

“Kami laksanakan pengawasan secara ketat dan masif di titik-titik penyekatan. Jadi yang boleh melintas hanya masyarakat yang ada di dalam rayonisasi yang sama dengan Mojokerto saja,” tandas Randy.

Hal yang sama berlaku di jalur wilayah Kota Mojokerto. Pada hari pertama masa larangan mudik, Satlantas telah meminta puluhan kendaraan putar balik di exit Tol Penompo dan Gedeg, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Operasi hari pertama ini dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Ftria. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi juga ikut memantau di lapangan.

Ada sejumlah pengendara yang menunjukkan surat tugas. Namun mereka tetap dipaksa putar balik lantaran surat tersebut tidak sesuai ketentuan dan bukan dari intansi pemerintah maupun BUMN.

“Ada lima kendaraan pribadi, ada yang menunjukkan surat tugas namun berdasarkan penilaian surat tersebut tidak dibenarkan. Kalau surat tugas dari institusi TNI/Polri, kementrian dan lembaga pemerintahan jelas dan siapa yang berwenang menandatangi. Sehingga dilakukan upaya paksa dengan putar balik,” kata Kapolresta AKBP Deddy Supriadi. (im)

384

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini