IM.com – Sebuah mobil Honda Mobilio warna hitam terekam kamera video amatir menghalangi kendaraan ambulans dengan bunyi rotator sirine yang meraung. Peristiwa yang terjadi di Jalan Majapahit, Kota Mojokerto itu viral di media sosial dan memancing komentar beragam dari warganet
Rekaman video yang viral di medsos, Selasa (18/5/2021), menunjukkan Mobilio warna hitam melaju di lajur kanan bersamaan dengan mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang menyusul dari belakang. Namun sopir jenis MPV itu tidak menepikan mobilnya.
Mobilio nopol W 1002R L itu terus melaju di lajur kanan tanpa menyalakan lampu sein. Sementara mobil ambulans tak bisa mendahului dari arah kiri karena terhalang mobil lain yang melaju di depan Mobilio bagian lajur kiri.
“Menurut saya mobilio suda ngasi jalan dengan sedikit menepi, tapi ambulan justru gk bisa tancap gas untuk menyalip karena terhalang mobil yg memvideo ini,dan mobil yg memvideo ini jalanya suda dilajur paling kanan…,” tulis pemilik akun Facebook, Lugot Hartanto dalam kolom komentar, Selasa (18/5/2021) malam.
Komentar ini memancing pro kontra warganet.
“Mboten (tidak) begitu aturannya bapak, mobil yg punya dashcam (pengunggah video) ini sudah betul krn menepi ke kiri. Harusnya mobilio itu juga ikut menepi ke kiri di belakang mobil yg ngrekam. Kejadian ini di Jl. Mojopahit sisi selatan dimana jalan tsb satu arah dengan lajur kanan itu untuk yg cepat dan kiri untuk yg lambat,” tulis Angga Raditya menanggapi komentar Lugot Hartanto.
Pendapat ini langsung direspon Lugot Hartanto. Menurutnya, bisa saja mobil yang merekam kejadian ini melaju kencang atau lebih menepi ke kiri sehingga ada jarak yang cukup bagi ambulans untuk mendahului karena Mobilio syang sudah berjarak sangat dekat dengan ambulans, terlanjur berada di lajur kanan.
“Boleh juga,tapi menurut saya suda tepat Mobilio menepi kekanan dan yg ambil video sebaiknya menepi kekiri jadi ambulan lgsung patas dilajur tengah tidak terlalu zig zag..,” timpalnya.
Pendapat tersebut sejalan dengan anggapan netizen dalam video yang juga beredar di Instagram.
“Saya rasa dia grogi plus pengguna mobil yg baru upgrade dari motor. Di awal dia mau nepi ke kanan biar ambulance ke kiri. Eh di akhir dia baru ingat . Nepi itu ke kiri . Jd serba salah Mari husnudzon,” tulis akun @gilang_ramadhan_.
Sementara itu, Seksi Pelayanan & PB PMI Kabupaten Mojokerto Didik Sudarsono menjelaskan, kendaraan yang memiliki rotator berwarna merah memang wajib didahulukan atau diberi jalan. Bahkan iring-iringan Presiden RI pun harus menepis ketika ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang hendak mendahului.
“Kami (ambulance) dan PMK yang boleh memiliki rotate lampu merah prioritas utama. Selain itu tidak boleh, ketika ada siapapun baik pejabat atau Presiden melintas kalau rotate merah juga melintas harus menepi. Apalagi sampai sirine dibunyikan,” tandasnya.
Ia mengatakan, suara sirine memang seharusnya tidak boleh digunakan terus menerus saat melintas. Hanya digunakan pada saat mendahului kendaraan lain saja.
“Tapi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan itu, jadi pengendara ambulance terpaksa membunyikan sirine terus menerus agar diberi jalan untuk mendahului dengan aman,” tuturnya.
Selain itu, kecepatan maksimal saat membawa pasien juga diatur dalam mengendarai ambulance. Yaitu 60 kilometer per jam untuk ruas jalan dalam kota, dan 80 kilometer per jam di jalan bebas hambatan atau tol. (im)