Tersangka kasus penipuan berkedok arisan, Tarmiati alias Mia (42) bersama suaminya diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Ngoro usai ditangkap di rumah kontrakan yang baru disewanya, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

IM.com – Polisi berhasil meringkus Tarmiati (42) alias Mia, pelaku penipuan berkedok arisan lebaran. Warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto itu diamankan di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Ibu dua anak itu ditangkap tim Satreskrim di rumah kontrakannya, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Rumah tersebut baru disewa pelaku ketika dalam pelarian.

“Pelaku sudah diamankan oleh tim yang kami terjunkan di wilayah Sragen, Jawa Tengah,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Sabtu (22/5/2021).

Mia kabur dengan membawa uang senilai lebih dari Rp 1 miliar. Dana tersebut terkumpul dari investasi dalam bentuk arisan dan tabungan ratusan anggota dari berbagai daerah, mayoritas para ibu rumah tangga asal Kecamatan Ngoro sejak tahun 2014 silam. (Baca: Ratusan Emak-Emak Warga Ngoro Tertipu Arisan Fiktif, Pelaku Bawa Kabur Rp 1 Miliar).

“Sekarang pelaku dan suaminya masih dalam pemeriksaan. Untuk motif pelaku, masih kami selidiki,” ujar Andaru.

Tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngoro dan dibawa ke Mapolres. Tersangka yang mengenakan setelan baju dan jilbab abu-abu tampak tertunduk malu saat digiring menuju ruang Unit Pidana Tertentu (Pidter).

“Sementara tersangka kita tahan. Kita masih kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 200 orang menjadi korban tindak penipuan berkedok arisan fiktif yang digelar Mia sejak tahun 2014 silam. Karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair hingga jelang lebaran kemarin, para korban akhirnya melaporkan Mia ke polisi, Jumat (21/5/2021). (im)

271

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini