IM.com – Penerapan PPKM Darurat membuat puluhan pasangan calon pengantin di Kabupaten Mojokerto berpikir dua kali untuk melangsungkan pernikahan. Pasalnya, selain dilarang menggelar hajatan resepsi, mereka juga harus menyetorkan hasil tes swab antigen negatif dengan biaya sendiri.
Hasil tes swab antigen itu harus diserahkan sehari sebelum pelaksanaan akad nikah untuk membuktikan bahwa calon pengantin bebas Covid-19. Persyaratan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Bukan hanya calon pengantin, aturan tersebut juga mewajibkan wali nikah dan saksi menyerahkan hasil tes swab antigen. Selain itu, peserta akad nikah di KUA maupun tempat lain, dibatasi maksimal 6 orang.
“Jadi yang wajib swab antigen dua calon pengantin, satu wali nikah dari pihak calon istri dan dua saksi dari kedua pihak catin. Di ruangan akad nikah, lima orang itu ditambah penghulu. Jadi, maksimal diikuti 6 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali, Jumat (16/7/2021).
Berdasarkan data per 26 Juni 2021, terdapat 535 calon pengantin di Kabupaten Mojokerto yang sudah terdaftar di KUA masing-masing kecamatan dan dijadwalkan menikah pada Juli 2021 atau saat penerapan PPKM darurat. Namun adanya syarat wajib swab antigen memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan agar bisa menikah di masa PPKM darurat.
Mereka setidaknya harus merogoh Rp 600 ribu untuk 5 orang dengan taksiran biaya swab antigen Rp 120.000 per orang belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tidak heran, jika ada 21 pasangan calon pengantin yang akhirnya memutuskan menunda pernikahan mereka.
“Alasan mereka menunda dari yang dilaporkan KUA, kebanyakan karena takut hasilnya positif. Jadi bukan karena tes atau biayanya, tapi takit khawatir hasil swab 1×24 jam ternyata positif. Ketika akad nikah sudah disiapkan sedemikian rupa, ternyata dia positif, ini kan buyar semua,” ungkap Ali.
Terkait pelaksanaan tes untuk calon pengantin, Kantor Kemenag mempersilahkan calon pengantin melakukan secara mandiri di fasilitas medis yang menyediakan swab antigen. Sebab, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk memfasilitasi, tetapi laboratorium kesehatan daerah sedang kehabisan stok peralatan swab.
“Sehingga kami memberi kebebasan kepada calon pengantin ke klinik atau rumah sakit yang ada swab antigen. Kalau kami mereferensikan, khawatir terjadi salah paham, swab antigen dikira masuk komponen biaya akad nikah,” ujar Ali. (im)