IM.com – Dalam sehari, Jumat (23/7/2021), operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka PPKM level 3-4 di Kabupaten/Kota Mojokerto telah menjaring 4.782 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran paling banyak terjadi di dua lokasi yakni Jalan Tribuana Tungga Dewi dan Jalan Brawijaya.
Dalam operasi yustisi di Jalan Tribuana Tungga Dewi dan Jalan Brawijaya, petugas menindak 2.548 pelanggaran. Pelanggar paling banyak hanya diberi sanksi teguran lisan yakni 2.501 orang. Sementara yang dikenakan teguran tertulis 17 orang, sanksi sosial 27 orang serta denda administrasi 3 orang.
Secara total, dari 4.782 pelanggaran, sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar bervariasi. Rinciannya, 4.484 orang mendapat terguran lisan, teguran tertulis 103 orang, sanksi sosial 142 orang dan denda administrasi sebanyak 53 orang.
“Pelanggar diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis, seperti disuruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan, membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran,” kata Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam, Jumat (23/7/2021).
Umam menegaskan, semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan. Serta memberikan pengertian pentingnya tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain. Agar mereka membiasakan diri menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan,” tandasnya.
“Karena itu, masyarakat diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari, seperti,memakai Masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan, menjauhi Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas,” ujarnya.
Operasi Yustisi gabungan ini digelar secara rutin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto. Kegiatan dilakukan oleh Polresta Mojokerto bersama Polsek jajaran dan Forkopimda sesuai Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020.
Adapun sasaran operasi yustisi kali ini adalah Pengguna jalan baik Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki. Selain itu, para pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata, juga turut jadi sasaran.
Total personel yang turun melaksanakan operasi yustisi gabungan ini sebanyak 250 orang. Terdiri dari Polri 173 personel, 32 prajurit TNI , 37 anggota Satpol PP dan Potmas ada 8 orang.
“Kegiatan ini semata untuk Pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya. (im)
Berikut Rincian Pelanggaran dan Sanksi Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, 23 Juli 2021:
Total Pelanggaran: 4.782
Di Jalan Tribuana Tungga Dewi dan Jalan Brawijaya:
-. Teguran lisan : 2.501 orang
-. Teguran tertulis : 17 orang
-. Sanksi sosial : 27 orang
-. Denda Administrasi : 3 orang
Di Jalan Tropodo-Meri, Kecamatan Magersari:
-. Teguran lisan : 421 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang
-. Sanksi sosial : 22 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang
Di Warkop Joko tingkir Mentikan dan Warkop Lelet Kecamatan Prajuritkulon:
-. Teguran lisan : 401 orang
-. Teguran tertulis : 15 orang
-. Sanksi sosial : 21 orang
-. Denda Administrasi : 8 orang.
Di Jalan PB. Sudirman, Kecamatan Jetis:
-. Teguran lisan : 355 orang
-. Teguran tertulis : 16 orang
-. Sanksi sosial : 20 orang
-. Denda Administrasi : 10 orang.
Di Warung Giras Desa Pagerluyung dan Warung Kopi Dulak Jalan Raya Bandung, Kecamatan Gedeg:
– Teguran lisan : 332 orang
– Teguran tertulis : 14 orang
– Sanksi sosial : 19 orang
– Denda Administrasi : 10 orang.
Di Pasar Raya Kemlagi dan Simpang 4 Pandan krajan, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
– Teguran lisan : 238 orang
– Teguran tertulis : 14 orang
– Sanksi sosial : 17 orang
– Denda Administrasi : 6 orang.
Di Simpang 4 Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong:
– Teguran lisan : 240 orang
– Teguran tertulis : 12 orang
– Sanksi sosial : 16 orang
– Denda Administrasi : 6 orang