IM.com – PPKM pasca tanggal 25 Juli yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 ini dalam pelaksanaannya akan diperketat hingga tingkat RT (Rukun Tetangga).
Demikian disampaikan Danrem 082/CPYJ usai mengikuti video conference rapat koordinasi dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Minggu (25/07/2021) yang diikuti Menteri terkait, Gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, Para Dandim, Para Kapolres dan Bupati serta Walikota Se Jawa Bali.
Sesuai arahan Menko Marves, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto memerintahkan para Dandim jajaran Korem 082/ CPYJ agar Babinsa di jajarannya selalu melaksanakan pengawasan ketat kepada masyarajat diwilayahnya.
Danrem juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah wilayah kerja jajaran Korem 082/CPYJ untuk melaksanakan lebih banyak lagi penyekatan jalan, sehingga mobilitas masyarakat terkendali.
Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto didampingi Kasiops Letkol Inf Topan Angker dan Kasiterem 082/CPYJ Mayor Inf Andri Risnawan mengikuti Video Conference (vicon) rapat Sosialisasi Pasca 25 Juli 2021 Jawa dan Bali di Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ Minggu (25/07/2021).
Dalam rakor tersebut, Menkomarves menyampaikan pelaksanaan PPKM akan dilakukan perubahan level secara bertahap dan dibagi menjadi 4 level tergantung dari laju transmisi kasus, respon sistem kesehatan dan dinamika masyarakat, penilaian di level Kabupaten/Kota dan wilayah aglomerasi.
“Akan kami rekomendasikan pemberlakuan PPKM level 4 untuk Kota/Kabupaten aglomerasi yang memiliki assesmen WHO level 4 dan PPKM level 3 selama periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, kami usulkan penyesuaian implementasi PPKM level 4,” terangnya.
Penyesuaian implementasi PPKM level 4 yakni untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas max 25 % dan sampai pukul 15.00 WIB.
Warung makan, PKL, Lapak Jajanan diruang terbuka dapat di buka dengan max 3 orang pengunjung dan waktu makan 20 menit. Sedangkan kapasitas maksimum angkutan umum adalah 50%,.
Protokol kesehatan tetap ditegakkan. Protokol kesehatan untuk Industri perlu diperinci dengan menggunakan Best Practice yang kemudian akan dijadikan standar bagi seluruh industri.
Penyekatan perlu dilakukan dan disesuaikan di tiap level berdasarkan hasil evaluasi terhadap efektivitasnya, pengawasan lebih ketat harus dilakukan di daerah pemukiman.
Kegiatan testing dan tracing perlu adanya kerjasama antara TNI dan Dinas Kesehatan. Selama penerapan PPKM, Pemerintah akan melakukan kampanye dan penegakkan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5M).
Begitu juga perlu adanya mobilitas ASN termasuk guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendukung penanganan Covid-19.
“Saat ini yang masih perlu mendapat perhatian yaitu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Solo Raya dikarenakan di 2 wilayah ini tren kasus positif meningkat, angka kematian di Solo Raya, Semarang Raya dan DIY meningkat secara signifikan, oleh karena itu perlu mendapat perhatian secara khusus,” ujar Menko Marves.
Perkembangan mobililitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Level 4 khususnya Jawa dan Bali dan aktifitas Industri sampai dengan minggu ketiga pemberlakuan PPKM darurat perekonomian masih terjaga.
“Penyekatan perlu dilakukan dan disesuaikan di tiap level berdasarkan hasil evaluasi, akan tetapi pengawasan lebih ketat lagi di daerah pemukiman,” tambahnya. (penrem 082).
not on time