IM.com – Polres Mojokerto menangkap bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah, Buasil alias Iwan (23), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Jejak kejahatan tersangka, antara lain pernah terlacak di area halaman parkir Alfamart, Jalan Raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto pada 26 Juli 2021 lalu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, tersangka Buasil adalah pelaku curanmor yang beraksi di beberapa kota dan kabupaten. Salah satunya di TKP parkiran Alfamart, Dlanggu, pelaku menggondol sepeda motor Scoopy milik Aura Ardita (18) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
“Pelaku berhasil kami indentifikasi dari CCTV di TKP. Teridentifikasi ada satu orang tersangka,” katanya saat konferensi pers di Markas Komando Polres Mojokerto, Jumat (13/8/2021).
Penangkapan Buasil berkat kesigapan tim Satya Hapabru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo setelah menerima laporan masyarakat. Tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di pasar buah, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 27 Juli 2021 lalu sekitar pukul 13.35 WIB.
“Kita mengamankan Iwan di wilayah Mojosari yang mana pelaku ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto,” ungkap Dony.
Mantan Kapolres Pasuruan itu menambahkan, modus pelaku dalam beraksi adalah dengan memantau lebih dulu calon korban dan situasi di lingkungan sekitar target. Setelah dirasa aman, tersangka pun menjalankan aksinya dengan cara merusak lubang kunci motor.
“Tersangka Iwan atau Buasil bersama temannya Rohman, warga Lekok, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Dalam penyidikan, lanjut Dony, pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Sundari, laki-laki asal Pasuruan. Sayangnya, keduanya, Rohman dan Sundari keburu kabur saat polisi bergerak untuk menangkap mereka.
“Pelaku R dan S saat ini berstatus DPO,” tandasnya.
Namun polisi telah mengamankan barang bukti berupa 5 sepeda motor di kediaman Sundari. Termasuk sepeda motor Scoopy warna merah milik korban di TKP Alfamart, Dlanggu, Mojokerto.
Selain itu, polisi juga menyita satu sok atau gagang kunci, empat kunci leter T, lima kunci sepeda motor berbagai merek, sebuah magnet pembuka tutup kunci. Kemudian satu sweter jumper , satu celana pendek jeans, sebuah helm merk INK, sepasang sandal warna hitam, sebuah dosbook ponsel, sebuah ponsel merek Oppo, sepuluh pelat nomor, dan sebuah flasdisk.
Dony memastikan, tim Satya Haprabu terus memburu dua tersangka lain dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Sebab, muncul dugaan jumlah sepeda motor yang telah dicuri para pelaku mencapai 10 unit.
“Tim akan melakukan pengembangan kasus pencurian antar kota, yaitu, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Surabaya, dan mungkin juga wilayah lainnya,” tegas Dony.
Saat dinterogasi di depan awak media, tersangka Buasil alias Iwan mengaku telah beraksi di tujuh TKP. Hasil pencurian itu dijual pelaku kepada penadahnya, Sundari dengan harga Rp 3 juta.
“Dapat Rp 3 juta untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersanka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum maximal 9 tahun penjara. (im)