IM.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto 2021 bengkak menjadi Rp 1,136 triliun. Belanjar anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan bantuan bagi masyarakat terdampak.
Secara rinci, besaran anggaran pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 869.686.791.131 bertambah Rp 2.287.511.407 menjadi Rp 871.974.302.538. Sedangkan pos belanja Rp 1.136.332.571.115 setelah naik Rp 93.722.953.149 dari anggaran sebelumnya Rp 1.042.609.617.966.
Baca juga: DPRD Kota Mojokerto Setujui APBD 2021 Rp 1.042 Triliun
Baca juga: P-APBD 2021 Kota Mojokerto Diproyeksikan Defisit Rp 371,14 Miliar
P-APBD 2021 disepakati dan ditandatangani oleh DPRD dan Walikota Mojokerto dalam rapat paripurna, Senin (16/8/20210). Kesepakatan atas anggaran perubahan itu mempertimbangkan agar sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tidak terlalu besar.
“Karena bagaimanapun juga silpa yang terlalu besar mencerminkan banyak program kegiatan yang tidak maksimal dan optimal dalam pelaksanaan realisasinya,” tutur Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono.
Pemkot dan DPRD adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kendati peraturan perundangan tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, akan lebih elok jika pemkot selalu mengajak legislatif berdialog lebih dulu untuk membahas bersama rencana program kegiatan.
“Bagaimanapun juga program kegiatan yang terkait dengan APBD, mau tidak mau pada akhirnya memerlukan persetujuan DPR,” kata Udji.
Udji menilai, situasi pandemi jangan sampai menjadi alasan pemerintah kota jika terjadi serapan anggaran suatu kegiatan yang rendah, sehingga menyebabkan besarnya Silpa. Oleh karena itu, tambahnya, seluruh organisasi peerangkat daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam merancang sampai merealisasikan anggaran program.
“Sehingga anggaran yang ada dapat dimaksimalkan serapannya. Program kegiatan yang sekiranya tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi pandemi maka anggarannya bisa dialihkan untuk kegiatan prioritas lain yang lebih produktif dan bantuan ke masyarakat,” tandasnya.
Menurut Udji, program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD harus berdasar perencanaan yang disertai kajian dan analisa matang. Dengan begitu, imbuhnya, maka realisasinya dapat terlaksana dengan tepat sesuai rencana anggaran.
“Sehingga tidak menyisakan silpa yang besar. Karena adanya silpa yang besar dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa hal itu merupakan suatu kesengajaan yang telah direncanakan.
Legislator Partai Demokrat itu mengingatkan adanya konsekuensi cukup berat apbila dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat tidak dapat terserap melalui realisasi program kegiatan yang sukses. Karena anggaran tersebut atas permintaan pemerintah daerah.
“Jika tidak terserap dengan baik, maka akan menjadi catatan buruk pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK. Kita sangat membutuhkan DAK untuk menambah anggaran bagi pembangunan Kota Mojokerto, jadi harus dikelola dengan optimal, jangan sampai menjadi rapor merah,” tegasnya.
Selanjutnya, dewan menyinggung pembebanan pajak dan retribusi daerah yang harus tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19. Soal ini, Udji meminta pemkot tidak terlalu memberatkan masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
“Disisi lain pemerintah kota juga harus segera mendistribusikan segala jenis bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 yang selama ini dinilai kurang optimal. Indikasinya bisa dilihat dari rendahnya serapan anggaran perangkat daerah,” ujarnya.
Dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan dampak covid-19, Pemkot hendaknya melibatkan kelurahan dan RT RW. Langkah ini dilakukan agar bantuan bisa tepat sasaran sampai kepada masyarakat yang memang membutuhkan.
“Tidak perlu ada pembagian bantuan secara simbolis di pasar, di kampung-kampung atau di tempat-tempat lain. Yang terpenting pembagian bantuan itu didistribusikan secara merata dan kepada semua warga yang membutuhkan bantuan,” tukasnya. (im)