Kepala Satpol PP Noerhono (kiri) dan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Endang usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait dugaan kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa (24/8/2021).

IM.com – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustifa Kamal Pasa (MKP) kembali bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 14 saksi pada agenda pemeriksaan hari pertama, Selasa (24/8/2021).

Ke-14 saksi itu terdiri dari kepala organisasi perangkat daerah dan mantan pejabat teras Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pemanggilan para saksi dibagi menjadi dua gelombang yang diperiksa bergiliran oleh 10 penyidik KPK di Aula Wira Pratama, Lantai II Mapolresta Mojokerto.

Tujuh orang yang memenuhi panggilan pada gelombang pertama yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Ardi Sepdianto yang meninggalkan ruangan pemeriksaan sekitar pukul 11.15 WIB. Kemudian, Kepala Dinas Perijinan Abdulloh Muchtar yang selesai diperiksa sekira pukul 11.30 WIB.

Lima lainnya ialah, mantan Kepala Inspektorat Joko W keluar ruangan pukul 11.20 WIB, disusul bekas ajudan MKP Lutfi meninggalkan ruang pemeriksaan pukul 12.00 WIB, lima menit kemudian mantan Kadinkes sekarang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Didik Chusnul Yakin keluar dari Aula Wira Pratama pukul 12.05 WIB. Dua saksi berikutnya adalah Kepala Satpol PP Noerhono baru selesai diperiksa pukul 14.15 WIB.

Adapun tujuh saksi yang dipanggil pada gelombang kedua yakni Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Ustadzi Rois. Pejabat yang pernah terjerat skandal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu tiba di Mapolresta sekitar pukul 12.40 WIB dan keluar dari Aula Wira Pratama pukul 13.40 WIB.

Berikutnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (tahun 2011) yang kini menduduki Kepala Bakesbangpol Yo’i Afrida tiba pukul 12.45 WIB dan baru selesai pukul 16.00 WIB. Mantan Kepala Dinas Kperasi dan UKM Yoko Priyono datang pukul 13.10 WIB dan keluar ruangan pukul 14.20 WIB.

“Tadi ditanya terkait pekerjaan saat masih menjadi Kepala Dishub,” ujar Yo’i yang keluar ruangan pukul 16.10 WIB.

Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Lalu mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Endang yang diperiksa sampai pukul 13.40 WIB mengaku dicecar oleh penyidik KPK seputar Program Sambang Desa saat dirinya menjabat Kadinkes di bawah pimpinan Bupati MKP kala itu.

“Pertanyaan terkait Program Sambang Desa saat saya menjadi Kepala Dinkes tahun 2011 sampai 2014,” ungkapnya.

Lalu Kepala Bidang Mutasi Badan Kepagawaian  Daerah (BKD) Juliane Latuny selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.15 WIB. Saksi lainnya ialah, Rio, mantan ajudan MKP.

Mayoritas saksi mengaku dicecar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan kasus TPPU oleh tersangka mantan Bupati MKP.

Seperti diberitakan, MKP dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan TPPU. Mustafa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. KPK menduga Mustofa menerima Rp 2,7 miliar dari Ockyanto dan Onggo Wijaya, keduanya selaku pengusaha menara telekomunikasi. (Baca: Bupati MKP Dieksekusi ke Lapas Porong).

Dalam pengembangan penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. Temuan ini mengarah pada dugaan TPPU yang dilakukan MKP. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan bangunan. (im)

1,297

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini